Terkait PT BAS, LSM Lestari Surati Bupati Lahat

Minggu, 8-Maret-2020, 12:50


LAHAT ONLINE, LAHAT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lestari surati Bupati Lahat, Cik Ujangterkait PT Batu Alm Selaras (BAS) yang berlokasi di Kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat dengan no: 194/LSM-LSR/DPP/LHT/03/2020 perihal : Tindakan tegas bupati Lahat pada tanggal 3 Maret 2020 terhadap PT BAS yang telah lama tidak beroperasi/vakum ditahun 2019.

Setelah itu, perusahaan itu kembali beroperasi selama beberapa bulan kemudian menghentikan kegiatannya kembali sehingga kegiatan yang dilakukannya menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup sekitar.

Itu semua merupakan tanggung jawab pemerkarsa/ PT BAS untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran dari aktifitasnya sesuai dengan amanat peraturan dan perundang undangan.

Hendri Supriyadi, selaku Ketua Umum LSM Lestari mengatakan, bahwa hal tersebut tertuang didalam Undang undang RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 13 (1).

“Pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup ayat (2) dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan ayat(3),” ujarnya.

Lebih lanjut, pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan penanggung jawab kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masin.

Hendri juga mengatakan dalam Undang Undang RI no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 36 ayat(3) Rencana wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan izin lokasi pembangunan dan adminitrasi negara pasal 37(1).

“Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemamfaatan ruang dilarang menerbitkan izin lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” tambahnya.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruang pasal 207(B), dimana izin yang telah diterbitkan/diperbarui setelah rencana tata ruang wilayah berakhir dan belum berganti sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang baru dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut juga dipertegas di Peraturan Daerah kabupaten Lahat No.11 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten tahun 2012-2032 pasal 33(3).

Kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batu bara terdapat di kawasan merapi Timur, Merapi Selatan, Merapi Barat dan Kecamatan Lahat.

Berdasarkan itulah, LSM Lestari sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup dan sebagai bagian dari masyarakat kabupaten Lahat melayangkan surat kebupati Lahat.

“Jangan dibiarkan dan ada pembiaran, kami organisasi Lingkungan hidup yang berdiri dari tahun 2013 dan sekarang telah mengantonggi SKT Kementerian Dalam Negeri(SKT/no.0504-00-00/686/KD/2019 dan dari lamanya masa berdirinya berumur 6 tahun telah mempunyai hak gugat dan menggugat seperti yang diatur oleh peraturan perundang undangan bahwa organisasi lingkungan hidup bisa menggugat setelah berumur minimal 2 tahun,” tandasnya.

LSM Lestari akan mendukung dan memastikan lajunya pembangunan tetap mengedepankan/ berwawasan lingkungan hidup dan pihaknya menyakini Bupati Lahat, Cik Ujang adalah Bupati yang peduli terhadap lingkungan hidup dan mempunyai wawasan lingkungan hidup.

Terpisah, Ketua DPC LSM Lestari Merapi, Vino, DPC Mulak sebingkai, Herdi dan DPC Kikim, Feri akan mendukung penuh, demi mewujudkan dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan lestari.

(Green)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater