DI LAHAT, ORGEN TUNGGAL DILARANG MAIN DARI 18.00 – 06.00 WIB

Senin, 2-Maret-2020, 22:54


LAHAT – Setelah dinanti sekian lama tentang batas waktu jam main orgen tunggal, hari ini DPRD Lahat setelah mendengar pandangan fraksi fraksi DPRD Lahat mengesahkan Peraturan Daerah tentang hiburan orgen tunggal band orkes baik elektronik dan non elektronik dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Lahat hari ini, Senin (2/3/20)

Dalam sambutannya Cik Ujang Bupati Lahat, mengatakan “Di zaman Bupati Lahat sebelumnya, sudah ada Perbub OT dibatasi pukul 22.00 WIB. Tapi buktinya masih banyak korban jiwa. Perda OT ini juga diperkuat dengan Perda Kota Layak Anak. Batasan waktu OT ini juga untuk memberikan kenyamanan bagi anak-anak untuk belajar pada malam hari,” tutur Cik Ujang.

Algun Asdianto penggiat Orgen Tunggal di Kabupaten Lahat, kami dari KOTL sudah semaksimal mungkin berjuang agar bisa main malam hari, minimal sampai jam 21.00 atau sampai jam 22.00 malam

“Dengan Keputusan DPRD Lahat dan Pemda Lahat yang membatasi jam main hanya boleh main pada siang hari pada dasarnya kami sebagai owner tak masalah, kami juga sudah punya strategi bermain siang hari dengan qualitas malam hari” katanya saat dijumpai seusai Rapat PariPurna DPRD Lahat

Sementara Mahendra Reza Wijaya, aktivis LBH Lahat, mengatakan “Kita apresiasi DPRD Lahat dengan telah membatasi jam main Orgen Tunggal, kami berharap Satpol PP selaku peneggak hukum Perda juga harus konsisten mengawal dan menindak apabila ada OT main malam” harapnya

Sebagaimana diketahui kontroversi batas waktu main orgen tunggal telah lama menjadi perhatian Pemda Lahat dan Tokoh masyarakat Lahat, sehubungan banyaknya peristiwa pidana seperti pembunuhan, perkelahian, peredaran dan dan pemakaian Minuman Keras dan Narkoba.

Pada zaman oemerintahan Bupati Lahat keluar dua keputusan, Pertama Peraturan Bupati yang melarang orgen Tunggal main malam hari dari jam 18.00 sd jam 06.00 wib, karena di protes oleh Komunitas Orgen Tunggal Lahat (KOTL) peraturan tersebut direvisi dengan Surat Edaran Bupati dengan membolehkan Orgen Tunggal main sampai jam 22.00 wib, tapi peristiwa Pidana tetap saja terjadi.

Kata Mahendra lagi, sebenarnya Surat Efaran Bupati yang membatasi jam main Orgen Tunggal sampai jam 22.00 tidak dikawal dwngan konsisten oleh Satpol PP Lahat, akhirnya main kebablasan sampai menjelang pagi

“Saat ini kita dukung Perda Perda ttg hiburan orgen tunggal band orkes baik elektronik dan non elektronik dan kita lihat kinerja Satpol PP” pungkas Mahendra, Advokat muda Kabupaten Lahat

(LAHAT)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater