YLKI Lahat : Keluhan Konsumen terhadap Pengembang Perumahan Meningkat

Minggu, 9-Februari-2020, 17:32


Pengaduan ketidakpuasan dari konsumen terhadap layanan dari pengembang perumahan semakin meningkat. Berdasarkan laporan konsumen yang telah mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, pengaduan terhadap perumahan di awal tahun 2020 ini saja sudah 16 orang.

YLKI mengungkapkan,  mayoritas pengaduan perumahan dilayangkan oleh konsumen adalah bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,
perbedaan luas selisih bangunan, tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum.

“Mayoritas pengadu merupakan konsumen dari jenis perumahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, perbedaan luas selisih bangunan, tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum ” tegas Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat Raya, Sabtu (9/2).

Konsumen diminta ekstra cerdas

Berkaca pada kasus yang sudah, Sanderson meminta kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli sebuah perumahan. Pasalnya, pembelian perumahan tentu akan memakan dana yang tidak sedikit. Jika terlalu cepat mengambil keputusan, alih-alih mendapatkan rumah baru, justru memberikan sekelumit masalah besar.

“Ada baiknya sebelum membeli rumah, ditelusuri dulu rekam jejak si pengembang berikut status kepemilikan tanah. Pastikan tanah proyek yang akan dibangun properti itu telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Konsumen juga berhak melihat dan membaca dengan jelas Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan-nya (IMB),” ungkap Sanderson.

Pemerintah bersama REI dituntut lebih aktif

Sanderson juga menyinggung peran pemerintah dalam kasus penipuan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan tindak tegas berupa sanksi bagi pengembang nakal.

“Seharusnya Kementrian Perumahan Rakyat bersama organisasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), wajib memiliki daftar pengembang bermasalah sekaligus rekam jejaknya. Lalu dipublikasikan melalui situs mereka, agar konsumen tahu mana saja pengembang yang pernah tersandung kasus penipuan. Jadi meminimalisir kejadian serupa lah,” tandas Sanderson.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater