SUPRIADI LAPORKAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGRI LAHAT

Ke MA, KY dan ke PT

Rabu, 29-Januari-2020, 16:37


LAHAT ONLINE – Supriadi Efendi yang merupakan penggugat, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim PN Lahat terhadap keberpihakan majelis hakim dengan PT Banjarsari Pribumi (tergugat 1) dan Ujang Herawan (tergugat 2).

Melalui kuasa hukumnya, Fidel Angwarmasse SH MH kepada media mengatakan, pihak penggugat melaporkan majelis hakim PN Lahat ke badan pengawas MK berdasrkan dari persidangan antara pihak penggugat (Supriadi) dengan pihak tergugat 1 (PT Banjarsari Pribumi) dan tergugat 2 Ujang Herawan, Rabu(29/01/20)

“Laporan ini berawal dari setelah ditangguhkan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pengerusakan bersama sama dan penyerobotan tanah tanpa izin yang dilakukan pihak tergugat 1. Kemudian kita laporkan hal ini ke Polda Sumsel yang selanjutnya dilimpahkan penangganannya ke Polres Lahat dengan laporan polisi nomor LPB/748/XI/2017/SPKT, tertanggal 01 November 2017,”Katanya

Dijelaskan lagi oleh Fidel, perbuatan melawan hukum tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat dengan nomor register perkara nomor 8/Pdt.G/2019/PN Lahat, tertanggal 4 Juli 2019.

“Kasus ini mulai disidangkan di PN Lahat pada tanggal 25 Juli 2019. Dimana sejak awal proses persidangan telah kami duga adanya ketidak netralan dan kepihakan majelis hakim PN Lahat terhadap PT Banjarsari Pribumi dan Ujang Herawan. Dimana terlihat pada kesempatan yang diberikan kepada tergugat 2 untuk menyampaikan jawabab pada saat agenda persidangan adalah replik penggugat. Namun selayaknya kesempatan tersebut tidak diberikan, mengingat waktu yang diberikan kepada tergugat 2 untuk menyampaikan jawabab tidak dimanfaatkan oleh tergugat 2,” ujarnya.

Bahkan lanjut Fidel, pada saat pemeriksaan setempat, untuk menentukan titik koordinat objek sengketa, majelis hakim PN Lahat justru menggunakan GPS dan karyawan dari tergugat 1.

“Dan yang lebih dugaan kuat sekali adalah pada saat persidangan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi, dimana setiap pernyataan dari kuasa hukum penggugat mencoba menggali fakta dengan mengukur objektifitas saksi dari tergugat 2, namun hal itu malah dipotong oleh majelis hakim,” terangnya lagi.

Duga adanya ketidak netralan dan keberpihakan majelis hakim terhadap PT Banjarsari Pribumi dan Ujang Herawan akhirnya terbukti dengan putusan PN Lahat nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Lahat yang dibacakan pada tanggal 9 Januari 2020.

“Atas putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 8/Pdt.G/2019/PN. Lahat, tertanggal 09 Januari 2020 tersebut, kami selaku penggugat merasa keberataan sehingga telah melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding pada tanggal 23 Januari 2020,” ungkapnya.

“Dan sehubung dengan adanya dugaan Pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2019/PN. Lahat, terhitung pada Senin 27 Januari 2020, secara resmi kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater