NGEMBAT SOLAR PERUSAHAAN, DUA ORANG INI DICIDOK POLRES LAHAT

Selasa, 7-Januari-2020, 08:47


Lahat – Berdasarkan informaso dari Humas Polres Lahat kepolisian  telah ditangkap dua pelaku yang diduga melakukan penggelapan minyak Solar milik PT ABG (Ayek Batu Gung) Lahat.

Kedua tersangka tersebut bernama Ahmad Deni Tarbani bin Ahmad Iskandar (21), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, dan Dendi Pradinata bin Mardan (25), Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. merupakan karyawan PT ABG.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SH MH Cla melalui Paur Humas Sabar T disampaikan Kasubag Humas Lispono, menyebutkan bahwa kedua pelaku telah menggelapkan minyak Solar yang dijual kepada pihak lain yang mengakibatkan PT ABG mengalami kerugian materil senilai Rp. 87.000.000.(Delapan Puluh Juta Rupiah)

Berdasarkan laporan LP/ B-01/ I / 2020/SS/RES LHT/SEK MERAPI BARAT, tanggal 04 Januari 2020 dengan perkara 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatannya.

Dari keterangan pelapor, diperkuat oleh keterangan empat saksi diketahui lokasi kejadian berada di Claser PT ABG Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

“Kronologis penangkapan kedua tersangka ini berawal pada Sabtu 4 Januari 2020 sekitar jam 18.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatannya yang digelapkan oleh terlapor Deni dan Nata yang bertempat di Claser PT. ABG di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat dengan cara berulang kali Nata mengeluarkan D.O pengisian minyak Solar PT ABG, sedangkan tersangka Deni mengisi dan menjual minyak tersebut ke luar dari PT ABG,” Lispono dalam siaran realisnya.

Praktek penggelapan minyak tersebut tambah Lispono awalnya  diketahui oleh seorang berinisial DA karyawan PT ABG).
“Setelah dipastikan ada penyalah gunaan jabatan DA melaporkan kejadian kepada Darussalam (Direktur PT ABG), selanjutnya pelapor mendapat kabar via telepon dari Darussalam bahwa telah terjadi penggelapan bahan bakar minyak jenis Solar,”tegasnya.

Akibat kejadian tersebut PT ABG mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah). Kemudian atas perintah Direktur PT ABG), pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Merapi Barat untuk ditindak lanjuti Dari laporan tersebut, Polisi melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan dikembangkan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Deni Pradinata bin Mardan dan berdasarkan keterangan Dendi Pradinata bahwa ada tersangka lain yaitu Ahmad Deni Tabrani Bin Ahmad Iskandar yang juga telah melakukan penggelapan BBM di PT ABG pada Sabtu 4 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,”pungkasnya.
( Bardi/AdE)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater