Rekomendasi Pjs Kades, Camat Kikim Timur Diduga Langgar Peraturan Pemerintah

Kamis, 26-Desember-2019, 19:45


LAHAT ONLINE, GUNUNG KEMBANG – Camat Kikim Timur, Pebroni lagi lagi terjerat masalah, hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan di duga merekomendasikan Pjs Kades yang ada di Kecamatan Kikim Timur melanggar Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 56, Kamis (26/12).

Kepala Desa (Kades) Gunung Kembang, Sarkoni mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa Camat telah merekomendasikan Pjs Kades, pada hal berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 dan di atur dalam PP 43 tahun 2014 mengatakan bahwa rekomendasi Pjs Kades harus berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes), atau setidaknya diketahui oleh Pemerintah Desa.

“Di pasal 56 PP 43 mengatakan Bupati atau Walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai pejabat Kepala Desa, sampai terpilihnya kepala desa yang baru, berdasarkan hasil musyawarah desa, itu artinya setidaknya kami harus tahu siapa yang direkomendasikan Pjs Kades yang ada di desa kami” ujarnya.

Rekomendasi Pjs Kades tersebut dipermasalahkan karena rumah Pjs Kades tersebut bukan di Desa Gunung Kembang, pada hal banyak PNS yang ada di Desa Gunung kembang. Terlebih Pjs Kades yang direkomendasikan tersebut Kepala Sekolah setingkat SMA yang sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan.

“Kami merujuk di Kecamatan Gumay Talang, dimana di Kecamatan Tersebut, Kades merekomendasikan Pjs Kades secara tertulis ke Camat, lalu dari Camat direkomendasikan ke Dinas PMD. Kenapa di kecamatan kami tidak seperti itu, main tunjuk saja, tanpa sepengetahuan kami,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Beni Zainuddin melalui Kepala Bidang Tata Wilayah dan Administrasi Pemerintah Desa, Imam Santosa disampaikan Kasi Bina Administrasi Pemerintah Desa, Ahmad Hidayatullah menegaskan yang berhak mengangkat Pjs Kades adalah Bupati.

“Disamping itu, biasanya yang merekomendasikan Pjs Kades itu memang dari Desa ke Camat, meski pun Camat memang perpanjang tanganan Bupati di Kecamatan. Selan itu, Pjs Kades haruslah PNS di Kabupaten Lahat, sedangkan Kepala Sekolah SMA sekarang pindah ke Provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Kikim Timur, Pebroni mengatakan bahwa rekomendasi Pjs Kades adalah hak ia sepenuhnya, sehingga Pemerintah Desa yang bersangkutkan tidak perlu ikut campur dalam rekomendasi Pjs Kades. (Ir22)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater