Selain Rampas Hak Kemerdekaan dan Penyalahgunaan Wewenang, 2 Oknum Jaksa Kejati Sumsel Diduga Palsukan Dokumen

Jumat, 20-Desember-2019, 20:22


Lahat – Annizar warga Jl. KH Azhari Nomor 637 RT, 12 Kecamatan Seberang Ulu II Palembang yang juga aktif sebagai Anggota Polisi bertugas di Polsek Kota Lahat, melalorkan Dua oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel RM dan NK ke Polda Sumsel menemukan bukti-bukti yang baru.

Berdasarkan temuan dari surat dari Kepala rumah tahanan Pakjo, tentang pengeluaraan tahanan demi hukum pada tanggal 18 Oktober 2018 yang lalu bahwa, tidak ada instansi yang menahan lanjutan dari hakim Pengadilan Tinggi ke Mangkamaha Agung (MA).

Namun, 2 oknum jaksa tersebut mengeluarkan surat ketetapan penahanan dan perpanjangan penahanan pada tanggal yang sama pada 10 September 2018. Di duga surat tersebut di buat langsung oleh jaksa yang semestinya di buat oleh Hakim.

“Surat tersebut di buat oleh oknum jaksa atas permintaan jaksa yang tidak melalui prosedur, surat diterima tersangka tanggal 17 september 2018, yang diserahkan pihak karutan pakjo kepada saya melalui pegawai PNS rutan bernama Slamet dan ditandatangani oleh kasi register Adi kusuma,” terang Annizar.

Lehih jauh ia mengatakan, di duga ada oknum jaksa memasukan surat palsu ke dalam suatu data otentik menyuruh seseorang seolah surat tersebut benar, hal itu dapat terancaman hukuman 6 tahun penjara sesuai pasal 263 dan pasal 266 ayat 1 KUHP.

Saat di Klarifikasi ke pihak Rutan Pakjo sewaktu habis masa penahanan Pengadilan Tinggi pada 4 september 2018, melalui pengacara terdakwa BENY MURDANI SH, MH DKK pada saat itu, waktu pengeluaran tahanan demi hukum, yang tidak ada perpanjangan lanjutan dari hakim Pengadilan Tinggi ke MA.

Surat tahapan penahanan dan perpanjang penahanan MA dikeluarkan dengan tanggal yang sama, terlihat tidak ada tembusan dan penahanan terputus. habis penahanan hakim Pengadilan Tinggi 3 september 2018, Hakim tidak memperpanjang penahanan lanjutan ke MA, namun Lapas Pakjo mengeluarkan pelapor atas dasar putusan Pengadilan Tinggi yang diputus 8 bulan padahal putusan Pengadilan tersebut belum inkrahc masih ada tahap banding kasasi dari 2 oknum JPU.

“Jadi2 oknum jaksa kena pasal berlapis atas perbuatan dengan sengaja memasukan data otentik, menyuruh orang lain memakai suatu akta otentik seolah surat tersebut benar, kedua oknum tersebut dapat dituntut selain pasal 333 kuhp, pasal 421 dan pasal 266 dan 264,” kata Annizar.

Proses penahanan sampai tahap kasasi selama 420 hari, fakta nya pelapor dikeluarkan penahanan demi hukum oleh Karutan Pakjo hanya selama 220 hari tidak sampai 420 hari ditahan, kuat dugaan surat taphan janghan MA di palsukan atas permintaan oknum jaksa tidak melalui prosedur. Pihak rutan akhirnya mengeluarkan pelapor demi hukum selama 220 hari karena surat MA tersebut tidak benar.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater