Warga Desa Tanjung Kurung Ilir Gelar Aksi Damai Minta Pecat Kepala Desa

Sekda Lahat: Jika Tidak Ada Itikad Baik Kades Tanjung Kurung Ilir 60 Hari ke Depan, Akan Diproses Penegak Hukum

Senin, 25-November-2019, 17:52


Lahat – Warga Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Lahat. Aksi damai ini dilandasi kekesalan warga terhadap kinerja Kepala Desa mereka yang dianggap menjalankan roda pemerintahan desa dengan penuh kejanggalan. Senin (25/11/2019).

Aksi yang diikuti ratusan warga ini, dipusatkan di halaman Kantor Bupati Lahat. Warga meminta agar Pemkab Lahat segera melakukan pemecatan terhadap Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Juliansyah Putrawan.

Tidak lama menyampaikan orasi, 5 perwakilan warga melakukan mediasi bersama Sekda dan pihak instansi terkait. Dalam pertemuan ini perwakilan warga menumpahkan aspirasi dan kekesalan mereka.

Astrawansyah selaku Ketua BPD, menyebutkan pencairan 2 termin dana desa tidak ada realisasi pengerjaan di desa mereka. Pada DD tahun 2018 dirinya mengatakan realisasi DD hanya 40% saja.

“Banyak hal yang menyimpang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir. Salah satunya, tidak merealisasikan dana tahun 2018 secara utuh. Hanya sekitar 40% saja yang dikerjakan. kemudian DD 2019 sudah turun sebanyak 2 termin sementara Kepala Desa tidak pernah ada di desa,” ucap Astrawansyah.

Bupati Lahat Cik Ujang, melalui Sekda Lahat Januarsyah SH.MM menjelaskan bahwa, antara warga Desa Tanjung Kurung Ilir dan Kades Iwan telah ada kesepakatan yang tidak mengikat untuk mengundurkan diri.

“Perlu di ketahui mekanisme pergantian kades itu ada 3 yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan di berhentikan tidak hormat dengan beberapa alasan, jadi kita tidak bisa langsung maen copot terkait jabatan kades ini,” Jelas Januarsyah.

Lebih lanjut, jika nanti ada temuan dari tim monitoring Inspektorat, dia (Kades-red) harus membuat surat pernyataan selama 60 hari kades tersebut harus mengembalikan dana desa yang belum di gunakan sebagai peruntukannya.

“Pemkab Lahat akan memfasilitasi Laporan Hasil Penyelidikan Inspektorat kepada Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, kita akan tunggu selama 60 hari, jika tidak ada itikad baik mengembalikan dana tersebut, tanggal 14 Januari akan kita serahkan ke pihak berwajib,” tegas Sekda.

Usai mediasi, warga tidak serta merta bubar. Karena sebagian warga masih membara untuk segera minta surat pemberhentian kades diterbitkan. Suasana pun sedikit memanas.

Barulah setelah Bupati dan Sekda langsung menemui warga serta menjelaskan langsung, warga bisa menerima kesepakatan. Warga Desa Tanjung Kurung Ilir kembali ke desa mereka dengan 3 dumptruck yang mereka sewa.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater