DIDUGA SELEWENGKAN DANA DESA, KADES PURWASARI AKUI BENDAHARA ISTRI MUDA

Jumat, 22-November-2019, 16:24


LAHAT – Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Purwasari kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan, kades Purwasari Irfan Indri Admaka akui kalau bendahara desa/ kegiatan adalalah istri muda nya. persoalan tersebut terungkap dalam investigasi Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Lahat yang lansung datang ke lokasi Desa Purwasari Kamis, 21/11/2019.

Ketua tim Investigasi NCW Achamd Ramadhan mengatakan berdasar laporan yang diterima dari beberapa warga masyarakat desa Purwasari kecamatan Merapi Barat dan wawancara lansung dari beberapa anggota BPD desa Purwasri diduga ada penyelewengan anggaran di Desa Purwasari , sejak tahun 2017, 2018, dan 2019.

Dalam laporan warga , ada 3 dugaan penyelewengan yakni, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD tahun 2017, 2018, dan tidak transparan kepala desa terhadap penggunaan dana desa
“Yang dilaporkan warga ini Pak Kepala Desanya atas nama Irfan Indri Admaka. Laporannya terkait dugaan penyelewengan anggaran,” katanya setelah melayangkan surat konfirmasi ke kades yang bersangkutan
Achamd Ramadhan merinci bahwa penyelewengan anggaran oleh Kades Purwasari mulai pembangunan lokasi Jalan Rabat beton, pembangunan gedung Paud, pembangunan Sumur Bor, pembangunan Pagar Paud dan Pembangunan Pos Yandu senilai lebih dari 2.1 milyar anggaran DD dan ADD sejak 2017 sampai dengan tahun 2019.
“Nilai total kurang lebih sekitar Rp 2,1 M,” tegasnya.

Sementara Irfan Indri Admaka kades Purwasari, dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tak menyangkal laporan dan informasi warga terhadap beberapa pertanyaan media terkait penyelewengan yang dilaporankan warga kepada DPD NCW Lahat.
” Untuk masalah ibu Yuni sebagai isteri kedua saya memang benar pak,serangkaian proses baik dari kecamatan,Pengadilan Agama,KUA,dan dinas sudah dilakukan, Oh iyo kak masalah isteri saya menjadi bendahara nanti akan saya konsulkan lagi ke dinas PMD,jikalau memang bertentangan dengan regulasi yg ada akan saya ganti” Jawab Irfan dengan lugas.

Terkait pembangunan empat titik sumur Bor tidak berpungsi sebagaimana mestinya, Irfan mengakui dalam proses pemangilan tukang Bor untuk bisa datang kembali memperbaiki.
“Awalnya berjalan lancar, namun gak tau kenapa tiba tiba mesin tidak mau beroprasi,ketika dihidupkan sekring turun, Sudah kami coba perbaiki dengan TPK,kadus,dan warga untuk diangkat dan dibenarkan,namun ada yg bisa dan ada yang tak bisa, Kami sedang menunggu pihak yg mengebor untuk datang kembali mengecek dan memperbaikinya. Tambah Irfan

Camat Merapi Barat Eti Lestiana, MM dikonfirmasi Lahataktual.com membenarkan bahwa bendahara desa Purwasari Kecamtan Merapi Barat memang diakui oleh kepala desa Istri muda dari Irfan Indri Admaka, Pejabat Kades Purwasari dan kami sudah menyarankan untuk sesegera mungkin diganti, terkait laporan dan temuan NCW Lahat kami hanya sebagai bagian dari tim Monev (monitoring evaluasi) kalau untuk detailnya terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD kami belum sejauh itu mengetahui.
“sudah diakui oleh Kades Purwasari terkait isrti muda nya merangkap bendahara desa, sudah kami sarankan untuk segera diganti, untuk dugaan penyelewengan DD dan ADD akan kita laporkan ke atasan dan inspetorat” ungkap Eti tegas .

Sementara ketua Nasional Curruption Watch (NCW) Lahat Dodo Arman, Mengatakan Masih adanya Kepala Desa (Kades) yang kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) rendah, jadi salah satu faktor banyaknya laporan dugaan peyalahgunaan dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lahat
.
Bahkan dari 368 desa di Kabupaten Lahat penerima bantuan pusat tersebut, sekitar 70 persen desa dilaporkan terkait penggunaan Dana Desa 2017 dan 2018.

“SDM Kades dalam mengelola keuangan DD dan ADD masih lemah. Apalagi sekarang Dana desa sudah mencapai Rp sekitar Rp 700 – 800 juta. Pendamping Desa harus mendampingi Kades,” kata Dodo

“Sekitar 70 persen laporan pengaduan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa. Kita harapkan pendamping desa mampu mendampingi kepala desa,” tambahhya.

Selain itu transparansi dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, lanjutnya, Bendahara desa saat ini jangan lagi ada yang dari keluarga Kades. Pasalnya saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang hal itu. Ini penting diketahui Kades agar tak terjerat nantinya.

“Dulu yang menjadi bendahara kalau tidak istrinya, anaknya yang ditunjuk untuk menjadi bendahara. Sekarang tidak boleh adanya karena telah ada Peraturan nya , kalau dilanggar juga bisa dipidana,”

Terkait laporan warga dan BPD desa Purwasari kecamatan Merapi Barat tentang adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD NCW sudah melayangkan surat konfirmasi ke kepala desa Purwasari

“Sesuai tahapan dan SOP NCW sebelum melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) kita sudah layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi hari ini Jumat, 22/11/2019.” Ucap Dodo Arman Lugas.

Berikut surat konfirmasi yang dilayangkan kepada kepala desa Purwasari Kecamatan Merapi Barat :

Perihal :Konfirmasi Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017,2018 dan 2019 di Desa Purwasari kecamatan Merapi Barat

Kepada Yth :
Kepala Desa Purwasari Kec Merapi Barat
Kabupaten Lahat
Di –
Tempat.

Dengan hormat,

Perkenalkan,kami dari National Corruption Watch (NCW) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan Yang Beralamat di Komplek PTM Squre blok A.17 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Provisi Sumatra Selatan .

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

*****
Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi Sumatra Selatan dan Daerah Kabupaten Kabupaten lahat

Peraturan Desa (Perdes) Desa Purwasari Kecamatan Merapi Barat tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Purwasari Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2018

Peraturan Desa (Perdes) Desa Purwasari Kecamatan Merapi Barat tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Purwasari Akhir Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa Purwasari.

*****

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Purwasari , yang terletak di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten lahat Provinsi Sumatra Selatan, Kami dari Nasional Corruption Watch Dewan Pompinan Daerah (DPD)kabupaten Lahat dalam hal ini melayangkan Konfirmasi tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017,2018 dan 2019 diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, bendahara dan Ketua BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa Kaur Pembangunan desa Purwasari dan lain lainnya.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa Purwasari terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019 . Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2017 dan 2018 , yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

——-Kepala Desa Purwasari atau Aparatur Pemerintahan Desa Purwasari tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017. Hal ini terbukti bahwa di Desa Purwsari tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

——-BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Purwsari Periode Tahun 2017, 2018 dan 2019 , terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;

——-Kepala Desa Purwsari , dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017,2018 dan 2019 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);

——-Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa Purwasari selama Periode Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 , dilapangan tidak dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi;

——-Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;

——-Persentase Pajak yang ditarik atas nama atau oleh Aparatur Desa Purwasari dari nilai anggaran pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa Purwasari Periode Tahun 2017, dan 2018 lebih dari kententuan 12 %. Sehingga hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga desa khusus mengetahui dan yang ikut terlibat dalam kegiatan pengerjaan;

——-Terdapat Anggota BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut sebab terikat jam kerja di tempat bekerja lain, sehinga mengikuti rapat atau kegiatan lainnya hanya menerima keputusan, baru dirapatkan artinya keputusan sudah ada baru dirapatkan ;

——–Adanya dugaan bahwa terdapat salah satu Anggota BPD yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota BPD dari Bupati Lahat yang selama ini masih menjabat dan mendapat gaji;

——–Bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa Purwasari adalah Istri ke dua dari kepala desa Purwasari , terhadap status yang bersangkutan, oleh kepala desa tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabatan nya tidak sebagaimana mestinya;

——–Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2018 (proyek desa mangkrak) atas alasan bahwa dananya telah habis digunakan sperti Pembuatan Sumur Bor sebanyak Empat titik hanya satu yang berpungsi itupun air nya tidak layak untuk MCK ;

———-Banyak kegiatan dari Anggaran Tahun 2017 dan 2018 yang dalam pelaksanaan atau realisasinya, yang semstinya terdapat Sisa Anggaran atau yang diketahui disebut Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA,tidak dilaporkan. Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait kegiatan :

———Pembangunan jalan Cor Beton, Pembangunan Gedung Paud, pembangunan Sumur Bor di Dusun 1,2,3 dan 4 terdapat SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Paket Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor di dusun 1 dusun dusun 2 dan 3 pipa pipa saluran tidak dipasang ke rumah rumah dengan semestinya sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama kurang dari perkiraan 90 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Paket Pekerjaan Pos Yandu, Jalan Cor Beton dan Pagar Paud di Dusun 1, 2 dan 3 sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya melibatkan perangkat desa tidak memperkerjakan warga dusun sesuai domisili, dan diberikan upah Rp. 40.000/har, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Dari Paket Pekerjaan pembuatan sumur Bor di dusun 1, 2, 3 dan dusun 4 kedalamanman sumur Bor tidak maksimal kurang dari ketentuan dari gambar dan RAB (60-90M) sehingga biaya kurang dari RAB sumber dana dari Dana Desa (DD), dan dari Paket Pekerjaan pembuatan Sumur Bor di Dusun 1, 2, 3 dan 4 , sumber dana dari Dana Desa (DD) telah terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA, namun tidak dikembalikan dan dilaporkan. Terdapat informasi bahwa dana tersebut digunakan atas nama pribadi oleh kepala Desa Purwsari.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas,kami Nasional Corruption Watch (NCW) DPD kabupaten Lahat tentunya meminta kepada : Kepla desa Purwasari kecamatan Merapi barat provinsi Sumatra Selatan untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi tentang Pengelolaan Keuangan Desa Purwasari kecamtan Merapi Barat Tahun Anggaran 2017,2018 dan 2019 dalam tempo 3 x 24 jam.

Perlu kami pertegas, bahwa apabila surat kami tidak ada tanggapan dalam jeda waktu (tiga) hari, maka kami akan menindak lanjuti temuan ini ke penegak hukum dan dipublikasi ke media guna mendorong pihak terkait agar segera mengaudit dan menelah ulang pengelolaan keuangan desa Purwasari kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat.

Demikian surat KLARIFIKASI ini kami sampaikan, semoga Kepala desa Purwasari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat dapat segera memberi tanggapan agar keadaan tetap kondusif.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih..

Lahat, 22 Nopember 2019

Hormat Kami,
Nasional Corruption Watch (NCW)
DPD Kabupaten Lahat:

DODO ARMAN
Ketua

(DAUS)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater