Pemekaran Kikim Area dan Besemah Harus Sesuai kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17-November-2019, 12:55


Lahat – Adanya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang diberlakukan sejak 2008 bukan berarti menghentikan total aspirasi dalam pemekaran daerah, karena ini adalah sah dengan Undang-Undang. Menurut Jusuf kalla, mantan Presiden RI pernah mengatakan bahwa ada dua alasan moratorium ini dilaksanakan. Yaitu pembangunan saat ini bergeser dari tingkat provinsi ke tingkat Desa. Kedua, beban anggaran dan kebutuhan jumlah pegawai akan kembali membengkak.

Morotarium ini merupakan imbas dari masifnya pemekaran daerah yang terjadi di era reformasi sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 199 tentang pemerintahan daerah. UU ini sendiri telah direvisi sebanyak empat kali dengan nama yang sama, menjadi UU No 32/2004. UU No 23/ 2014 dan UU No 9 / 2015 tentang pemerintahan Daerah.

Biasanya, daerah memberikan alas an normative dan tekni untuk melakukan pemekaran daerah. Yaitu memperpendek rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan. Namun sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Jusuf Kalla, pembangunan sekarang juga telah bergeser langsung ke Desa. Jadi tidak terlalu dibutuhkan dalam hal pemerataan pembangunan. (Sumber tirto.id-15/oktober/2019)

Akibatnya, muncul permasalahan baru lagi dari DOB ini yaitu :

1. Kapasitas manajemen pemerintah yang tidak memadai
2. Kualitas SDM aparat pemda dan DPRD rendah
3. Sarana Prasarana pemerintah minim
4. Munculnya konflik perbatasan / ibukota
5. Pelayanan public yang tetap buruk
6. Kesejahteraan masyarakat tidak meningkat
7. Demokrasi local yang tak kunjung membaik . (sumber : politik.lipi.go.id-17/September/2018)
Akibatnya, pemerintahan menjadi tidak efektif dan hal ini harus menjadi pembelajaran dalam tuntutan pemekaran.

Pemekaran memang merupakan Hak Asasi Daerah seperti tersurat dalam UU Pemerintahan daerah. Tetapi yang penting adalah pemekaran harus dengan prosedur dan standar yang ketat dengan melihat kesiapan daerah yang akan dimekarkan. Agar tidak terjadi lagi kasus DOB yang gagal berkembang. Bagi DOB yang mengalami stagnansi bahkan gagal secara social-ekonomi, tidak membawa dampak yang lebih baik dari sebelumnya, sebenarnya bisa menggabungkan kembali daerahnya ke daerah induk sebelumnya.

Namun hal ini tidak perlu asalkan, pemerintah menemukan jalan kebijakan memperbaiki keadaan, misalnya dalam keuangan DOB dengan pajak dan retribusi. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka penggabungan kembali menjadi solusinya.
Pembentukan DOB baru ini harus dilandasi kebutuhan masyarakat. Menurut tim analisa BPK – Biro Analisa Anggaran dan hendri Saparini tentang analisa proses administrasi pemekaran daetrah pada departemen dalam negeriu dan dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD), sejak berlakunya UU No. 22/1999 proses kebijakan pemekaran daerah bersifat bottom up dan lebih banyak didominasi oleh proses politik daripada dministratif.

Belakangan ini, banyak proses legislasi pemekaran muncul dari DPR. Dengan adanya pembentukan, maka aka nada peluang politik baru seperti bupati/walikota dan birokrat –birokrat baru. Dengan kata lain, DOB akan memberikan keuntungan dengan adanya ruang yang lebih luas untuk promosi dan jabatan-jabatan yang baru.

Untuk di Kabupaten Lahat, tentunya juga harus sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan sampai setelah terbentuk DOB kemudian menjadi stagnansi. Lahat ini adalah gabungan dari berbagai suku yaitu Lekipali (Lematang, Kikim, Pasemah, Lintang). Lintang telah memiliki DOB yaitu Kabupaten Empat Lawang. Pasemah telah memiliki DOB Kota Pagaralam meskipun muncul kembali wacana Kabupaten Besemah. Kikim sekarang juga sedang menyeruak kembali terkait DOB Kikim Area yang sudah lama diajukan, tinggal menunggu moratorium dicabut.

Oleh : M. Yanuar Anoseputra, S.Pd.I (Tokoh Pemuda Kabupaten Lahat/ asal Kikim )

(Dias)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

ARTIKEL/OPINI - Selasa, 28-Mei-2024 - 14:06

MASTER PLAN PEMBANGUNAN DPOB KIKIM AREA (2)

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

ARTIKEL/OPINI - Selasa, 28-Mei-2024 - 13:36

MASTER PLAN PEMBANGUNAN DPOB KKA

selengkapnya..

ARTIKEL/OPINI - Jumat, 24-Mei-2024 - 20:17

MASTER PLAN PEMBANGUNAN DPOB KIKIM AREA (1)

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater