Plantari ingatkan, Bupati Lahat Angkat Pejabat Non Prosedural Berpotensi Rugikan Negara

Senin, 28-Oktober-2019, 16:58


LAHAT – PLANTARI kembali mengingatkan Bupati Lahat, Cik Ujang, SH bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat lingkup Pemda Lahat pada bulan Juni hingga Oktober berpotensi merugikan keuangan negara.

Mutasi itu hal yang wajar dalam suatu organisasi pemerintahan, akan tetapi harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh semena-mena berdasarkan katanya dan katanya. Harus sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan di peraturan perundang-undangan.

Dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. FII.26-30/KOL.46-10/44, tertanggal 22 Agustus 2019, ditujukan ke Bupati Lahat ditemukan hasil pengecekan data PNS secara sample SK Bupati Lahat No. 821.2./62&63/KEP/BKPSDM/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat didapatkan beberapa pejabat yang turun jabatannya atau demosi yang berpotensi kerugian negara itu karena memberikan berbagai tunjangan keuangan terkait jabatan bersangkutan yang ilegal.

“Perlu juga kami ingatkan bahwa tindakan Bupati Lahat berpotensi merugikan keuangan negara, karena memberikan berbagai tunjangan keuangan terkait jabatan kepada pejabat yang tidak berhak, karena kesalahan prosedur dalam pengangkatan yang bersangkutan.” kata Sanderson Syafei, ST. SH, Ketua PLANTARI, Senin (28/10/2019).

SK Bupati tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara karena banyak produk-produk hukum yang sudah di tandatangani oleh para pejabat yang SK-nya dibatalkan harus dikembalikan atau ditarik kembali diganti dengan produk hukum oleh pejabat yang baru. Hal ini yang dimaksud menimbulkan kerugian keuangan negara dan sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, sesuai dengan nota kesepahaman antara KASN dengan BKN tentang kerjasama kelembagaan dalam rangka Implementasi Manajemen ASN Nomor: 01/MoU.KASN-BKNI9I2015, Nomor: 22/KlKS/lX/2015, tanggal 16 September 2015, KASN dapat meminta pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepagawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaiannya kepada para pejabat yang terkait dengan rekomendasi yang disampaikan KASN ini bila tidak ditindaklanjuti.

Dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tertulis, dalam hal keputusan dibatalkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.

Sanderson juga berharap, agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengeluarkan Rekomendasi temuan atas pengangkatan pejabat non prosedural agar kerugian negara tidak berlarut dan berlanjut. Bupati Lahat pun harus secara proaktif mentaati peraturan perundang-undangan serta mempunyai komitmen yang semakin kuat untuk mewujudkan tata kelola Aparatur Sipil Negara berdasarkan Sistem Merit.

Atas Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat tersebut Bupati Lahat telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2010 tentang peraturan PNS, demosi dilakukan apabila PNS melakukan pelanggaran berat. Berlarutnya masalah ini akan bertambah banyak kerugian yang harus ditanggung seperti api memakan sekam.   

Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran dan tidak juga dilaksanakan hasil Rekomendasi KASN, maka Bupati Lahat akan terancam pelanggaran Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.

“Pelanggaran Undang-Undang adalah salah satu alasan dari pemerintah pusat bahwa seorang Bupati dapat diberhentikan dari jabatannya” tegas, Sanderson.

Perlu ditambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Oleh karena itu dalam implementasi kebijakan pengelolaan sumber daya aparatur harus didasarkan atau selalu mempertimbangkan pada kompetensi, kinerja dan kualifikasi dengan tidak membedakan pilihan politik, suku, agama dan jenis kelamin.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater