PENJUAL MIRAS DI JARAI JALANI SIDANG TIPIRING DI PENGADILAN NEGERI LAHAT

Jumat, 27-September-2019, 23:12


LAHAT ONLINE, LAHAT – Penjual Minuman Keras (Miras) Edi Asmanto (41), warga Desa Lubuk Saung yang berhasil di amankan Polsek Jarai, kini menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIk MSi melalui Kapolsek Jarai Iptu Hendrinadi SH MH mengatakan, sidang tersebut berlangsung lancar dan aman. Dia ingin agar hal tersebut menjadi efek jera bagi para penjual dan pelaku kejahatan.

“Semoga bisa menjadi efek jera bagi penjual Miras, agar menghentikan penjualan. Karena Edi Asmanto ini merupakan salah satu contoh, penjual Miras dapat diproses hukum,” kata dia, Jumat (27/09).

Lanjut Hendri, pihaknya berhasil mengamankan Edi dari laporan masyarakat, bahwa diwarung manisan milik Edi juga menjual Miras.

“Sidang ini sebagai tindak lanjut, setelah Edi berhasil diamankan. Awalnya yakni laporan masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa diwarung Edi menjual Miras, sehingga berdampak terhadap rusaknya generasi muda dan tingginya tindak kriminal di Wilkum Polsek Jarai,” ujarnya.

Hendri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan tersebut. Dia berharap, agar peran aktif masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Polsek Jarai mengucapkan terima kasih, dan mengharapkan dukungan serta kerjasama kepada masyarakat khususnya Kecamatan Jarai dan Kecamatan Muara Payang untuk menciptakan situasi kondusif di Wilkum Polsek Jarai,” ungkap dia. (rpw).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater