MODUS KAWIN LARI, MUKLIANTO BAWA KABUR GADIS DIBAWAH UMUR

Selasa, 24-September-2019, 08:42


LAHAT ONLINE, MUARA PAYANG – Malang dialami Melati (nama inisial), Warga Kecamatan Muara Payang yang masih dibawah umur, diduga menjadi korban persetubuhan dibawah umur oleh lelaki bejat Muklianto (34) alias Ucil bin Yasit warga Nendagung RT 003 RW 002 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. Pria tersebut nekat membawa anak dibawah umur dengan modus kawin lari.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIk MSi melalui Kapolsek Jarai Iptu Hendrinadi SH MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediaman temannya di Perumbas Guppi Kelurahan Mekar Alam Kecamatan Pagaralam Selatan.

“Saat ditangkap, pelaku tidak ada perlawanan. Sepanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jarai guna menjalani proses hukum,” kata dia kepada Lahat Online, Selasa (24/09).

Kejadian bermula ketika pihak keluarga khawatir dengan anak mereka, yang tidak pulang tanpa ada kabar sama sekali pada Minggu (24/09), namun setelah pukul 17:00 WIB, telah datang Yudi, utusan dari Muklianto kerumah keluarga korban, dan mengatakan bahwa anak korban meminta untuk kawin lari dengan Muklianto.

“Keluarga korban datang ke Polsek Jarai pada pukul 20:00 WIB dan melaporkan Muklianto, karena tidak terima anak mereka menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur. Kira kira pukul 23:30 WIB, keluarga bersama Anggota Polsek Jarai, menjemput anak tersebut di kediaman Muklianto, namun yang ada dirumah hanya Melati, setelah itu dibawa ke Polsek Jarai dan di tanya mengenai laporan dari utusan Muklianto. Akhirnya Melati mengaku telah disetubuhi Muklianto lebih kurang 5 kali,” ujar dia.

Hendri menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana Jeans biru dongker, baju tidur putih bermotif Mickey Mouse, tanktop merah muda, jaket merah marun bergambar DJ Marsmellow, Shortpans coklat, bra merah muda, Underwear merah muda, jilbab coklat beserta dalamannya

“Dasar penangkapan yakni laporan Nomor LP.B / 16 /IX/ 2019 / SUMSEL / RES LAHAT, 23 September 2019. Pelaku dijerat dengan pasal melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap dia. (rpw).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater