Kamis, 12-September-2019, 10:57
LAHAT ONLINE, LAHAT – Terkait pemberitaan Lahat Online pada Kemarin 11/09/19 yang berjudul ” PT.BUMA Bersih dan Tidak Ada masalah izin maupun Pencemaran Aliran Sungai Lematang”, Koordinator Front Anak Bangsa Menggugat ( FRABAM) Pirdaus mengklarifikasi bahwa yang di permasalahkan bukan limbah atau pencemaran air yang di timbulkan oleh PT. BUMA tetapi Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. BUMA akibat mengalihkan saluran air sungai, kamis 12/09/19.
Berdasarkan peraturan menteri No 38 Tahun 2011 tentang sungai pasal 57 ayat 1 setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai itu harus memperoleh izin, sementara dari PT. BUMA hanya memiliki izin yang di daratan melainkan bukan izin yang didalam sungai.
” Seharusnya PT. BUMA mendapatkan izin dari Kementerian atau setingkat gubernur, karena sungai lematang melewati lintas provinsi ” Ujar Koordinator FRABAM Lahat.
” Sementara Peraturan Pemerintah RI No 38 Tahun 2011 pasal 57 ayat 1 dan 2 setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin, Diduga PT. BUMA mengubah Alur Sungai sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan sungai ” Terang Pirdaus Kemedia ini
” Nah kalau PT. BUMA ini hanya memiliki Izin daratan bukan untuk menggarap sungai, kemudian PT. BUMA diduga juga melanggar undang – undang No. 7 Tahun 2004 tentang sumberdaya Air, pasal 94 Ayat 1 point a dan ayat 2. setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan perusakan sumber daya air dan prasarana lainnya dipidana paling lama 6 tahun dan denda 1 M “, Terang Pirdaus Koordinator FRABAM Lahat
Menurut Pirdaus yang dipermasalahkan bukan masalah Limbah atau tercemarnya air, melainkan sudah merusak lingkungan.
” PT.BUMA ini sudah mengalihkan alur sungai dan menyebabkan kerusakan lingkungan ” Tegasnya
Kita akan menindak lanjuti laporan ini kepenegak hukum kita sudah sampaikan laporan ke Polda Sumsel terkait Kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.BUMA, Pungkasnya.
(Dias)
LAHAT - Minggu, 26-Mei-2024 - 13:39
selengkapnya..
JAKARTA - Sabtu, 25-Mei-2024 - 21:45
selengkapnya..
JAKARTA - Sabtu, 25-Mei-2024 - 16:36
selengkapnya..
MULAK ULU - Sabtu, 25-Mei-2024 - 14:46
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 25-Mei-2024 - 11:49
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Sabtu, 25-Mei-2024 - 07:47
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Mei-2024 - 23:39
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Jumat, 24-Mei-2024 - 20:17
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 24-Mei-2024 - 14:13
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 23-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 23-Mei-2024 - 19:47
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 23-Mei-2024 - 18:23
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 23-Mei-2024 - 13:56
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Mei-2024 - 21:02
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Mei-2024 - 20:22
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Mei-2024 - 18:55
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Mei-2024 - 15:36
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Mei-2024 - 14:28
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Mei-2024 - 14:27
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Mei-2024 - 11:31
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Mei-2024 - 20:48
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 21-Mei-2024 - 20:10
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Mei-2024 - 19:16
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Mei-2024 - 17:43
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Mei-2024 - 16:04
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 21-Mei-2024 - 16:01
selengkapnya..
GUMAY ULU - Selasa, 21-Mei-2024 - 15:23
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Mei-2024 - 15:22
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Mei-2024 - 23:40
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Mei-2024 - 21:12
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Mei-2024 - 19:47
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Senin, 20-Mei-2024 - 17:19
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Mei-2024 - 17:01
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Senin, 20-Mei-2024 - 16:23
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Mei-2024 - 16:22
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Mei-2024 - 16:22
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Mei-2024 - 16:20
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 19-Mei-2024 - 18:20
selengkapnya..