Diviralkan Sebagai Pelakor di Facebook, Febi Lapor ke Polres Lahat

Jumat, 14-Juni-2019, 14:08


Lahat – Unggahan akun Facebook dengan nama Monica pada tanggal 13 Juni 2019 berbuntut pada pengaduan ke pihak Kepolisian. Pasalnya perempuan yang diunggah akun Monica dan diketahui bernama Febi Permata Sari (Febi) yang dalam unggahan tersebut disebut sebagai Pelakor melapor ke SPKT Polres Lahat. Jumat (14/06/2019).

Pada unggahan pertamanya, Monica mengunggah sebuah video yang di dalamnya terlihat Febi tengah dikerumuni beberapa orang beserta screen shoot akun FB Febi dengan menulis caption:

Inilah wajah PELAKOR kota lahat..
Wajah cantik berhati iblis
Hati² buat anda ini bisa mencemar bagai jamur..
Febby tasya

i postingan setelah itu, Monica kembali mengunggah screen shoot akun Febi dengan menuliskan caption:

Assalamualikum
Buat siapapun yang melihat wanita ini
Tolong dengan sangat hubungi aku
Dio ni la bawak lari ayah aku..
Aku dak tega liat ibuk aku di sakiti oleh pelakor ini…

Dari unggahan awal Monica, sempat viral setelah dibagikan lebih dari 1.000 pengguna Facebook. Merasa telah dipermalukan dengan tuduhan yang tidak mendasar maka Febi dengan didampingi kuasa hukumnya Herman Hamzah, SH melaporkan Monica ke Polres Lahat.

Febi yang beralamat di Kelurahan Pasar Bawah ini melaporkan Monica dalam perkara, ‘Dengan Sengala dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronlk dan/atau Dokumen Elektronik yang memlllkl Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik’.

Melaporkan dalam tindak pidana PASAL 45 dan/atau Pasal 310 KUHP tentang: UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa Hukum dari Febi, Herman Hamzah, SH mengatakan berharap laporan ini segera ditindak lanjuti pihak kepolisian.

“Hari ini kami Tim Layer mendampingi klien atas nama Mba Febi melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 J.o Pasal 310 KUHPidana. Yang diduga dilakukan oleh Monica.

Atas pencemaran tersebut klien kami mengalami kerugian secara harkat dan martabat karena sudah diviralkan di media sosial Facebook dan sekarang sudah hampir 1000 lebih dibagikan. Jadi kami menuntut agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan segera. Mengingat klien kami sudah merasa malu secara sanksi sosial dengan tuduhan sebagai PELAKOR tersebut,” ucap Herman Hamzah saat diwawancarai Pewarta di lingkup Polres Lahat.

Herman Hamzah juga menambahkan bahwa kliennya (Febi) menuntut bahwa tidak benar dia membawa lari kabur ayah dari saudari Monica. Buktinya smpai sekarang saudari Febi belum ada terjadi pernikahan dengan ayah Monica.

(Akun)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater