SETELAH PTUN, SRIWIJAYA INTERNATIONAL LAWFIRM (SIL) MASUKKAN SURAT KE KPUD LAHAT

Kamis, 2-Agustus-2018, 19:14


LAHAT – Ketiga pengacara Sriwijaya International Lawfirm (SIL), yakni Neko Ferlyno SH., C. P. L, Tri Ariansyah, SH., C. P. L, dan Herman Hamzah SH hari ini Kamis (02/08) menyambangi Kantor KPUD Lahat. Ada pun tujuan mereka adalah menyampaikan surat permohonan dan usulan penundaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018-2023.

“Jadi kami sudah memberikan surat ke KPUD Lahat. Isi surat kami ini tentang permohonan dan usulan penundaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018-2023. Terkait dengan gugatan kita di PTUN Palembang yang sudah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2018,” ujar Neko Ferlyno, SH.

Sebagaimana diketahui sebelumnya gugatan dari SIL adalah mengenai dukungan dari Partai Hanura terhadap Paslon Bupati Lahat Cik Ujang dan Haryanto yang dinilai cacat hukum. Dimana saat KPUD menetapkan, kubu Partai Hanura tengah didera konflik dualisme.

Lebih lanjut Niko Ferlyno mengatakan bahwa tindak lanjut dari dilayangkannya surat ke KPUD Lahat adalah agar pihak KPUD Lahat menunda penetapan pemenang untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan kontestasi Pilkada Lahat yakni Cik Ujang – Haryanto.

Sementara itu tanggapan dari pihak KPUD sendiri yang diwakili oleh Jalaludin selaku Komisariat KPUD Lahat bahwasanya mereka akan mempelajari surat dari SIL dan gugatan dari PTUN Palembang akan dipersiapkan.

“Jadwal sidang sendiri berdasarkan konfirmasi dari pihak PTUN Palembang sudah dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2018,” tambah Niko Ferlyno.

Sementara itu salah seorang lawyer dari SIL, Herman Hamzah, SH turut menjelaskan perjuangan dari SIL ini.

“Jadi pada prinsipnya gugatan ini kita layangkan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Di sisi hukum berdasarkan Undang-Undang KPUD itu memang sudah terbukti cacat hukum. Nah, lagi-lagi yang harus kita buktikan di PTUN, pihak-pihak yang terkait sudah dikirimkan panggilan, dalam hal ini KPU yang digugat.

Kemudian mungkin dari pihak tim Cik Ujang dan Haryanto akan mengajukan sebagai Tergugat Intervensi. Nanti ada putusan sela menyatakan PTUN menerima dari pihak yang berkepentingan, dalam hal ini pasangan Cik Ujang – Haryanto mengirimkan tim advokasinya. Di situ nanti ada istilah Tergugat Intervensi. Setelah ada Tergugat Intervensi proses persidangan dilanjutkan sampai tahapan akhir, Inkrah,” beber Herman Hamzah.

Para lawyer SIL ini mengakui bahwa upaya hukum akan panjang. Namun, mereka akan terus berjuang. Seandainya mereka kalah di PTUN Palembang, mereka akan melakukan banding juga Kasasi.

Namun, jika gugatan ini dimenangkan oleh SIL maka otomatis penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat akan berlangsung lama. Dan kekosongan pemimpin akan diisi oleh PJS yang ditentukan oleh Mendagri.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater