SIDANG “ARTAPRIGEL” PEMBUKTIAN PENYEROBOTAN LAHAN DITUNDA

Senin, 7-Mei-2018, 19:45


BANDAR JAYA – Agenda sidang pembuktian kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Lahat, PT. Arta Prigel tadi pagi (7/5) ditunda.

Penundaan sidang yang diputuskan oleh Hakim Tunggal Dicky Syarifudin. SH. MH untuk disidangkan kembali dengan agenda yang sama pada 21 Mei 2018 itu disebabkan tak hadirnya Ketua Majelis Hakim dan satu Hakim Anggota lainnya.

Dicky beralasan bahwa Ketua Majelis hakim sedang berada di Palembang menghadiri undangan pertemuan dengan rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dihadiri seluruh Ketua PN Se-Sumatera Selatan.

Hal itu, terlihat jelas di ruang sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Lahat saat jalannya sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige daad) itu tampak tak hadirnya Ketua PN Lahat Kelas II A Lahat, Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota, Mahartha Noerdiansyah. SH yang biasa pimpin sidang tersebut.

Saat sidang berlangsung, semua pihak hadir. Baik pihak penggugat warga, Dahlian didampingi pengacara Firnanda. SH. CLA maupun pihak Tergugat, PT. Arta Prigel yang diwakili Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, H. Maradenggan Siregar. SH dan Yulius Rafli. SH.

Dan, hadir pula Turut Tergugat 1 pihak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat yang diutus pengacara Anisa Maryani. SH serta Turut Tergugat 2 yakni pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat dikuasakan kepada Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Lahat, Junardi. SH.

Awalnya sidang ditunda untuk kembali disidangkan pada senin depan, namun jadwal Ketua Majelis Hakim yang telah ditentukan senin depan cuti untuk persiapan menghadapi bulan suci ramadhan.

Atas permintaan pengacara warga, Firnanda. SH. CLA untuk kembali sidang dijadwalkan pada senin 21 Mei 2018 dan Dicky Syarifudin. SH. MH menunda waktu sidang sekitar lima menit guna mengkonfirmasi kepada Ketua Majelis Hakim. Akhirnya disetujui untuk kembali sidang sesuai permintaa pengacara warga tersebut.

“Sidang saya tutup dan kembali dijadwalkan pada 21 Mei 2018 serta kepada para pihak Penggugat dan Tergugat diperintahkan secara resmi untuk menghadiri sidang tersebut,” ucap Dicky sembari mengetuk palu hakim. (DAFRI.FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater