Didua tempat berbeda, Polres Lahat Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Selasa, 21-Mei-2019, 17:18


Lahat – Hari ini Selasa (21/05/2019) Kesatuan Polres Lahat dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, SIK dengan didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso, dan Satresnarkoba Polres Lahat menggelar Konferensi Pers perihal penangkapan 2 pelaku pengedar narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / A- 82 / V / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 20 Mei 2019. Satres Narkoba Polres Lahat telah menangkap pelaku pengedar narkoba bernama Febrian Ramadan (22) seorang warga Perumnas Selawi dan Abitri Okinda (19) berasal dari Palembang.

Kedua pelaku ditangkap di 2 tempat berbeda yakni Hotel Grand Sigma Lahat dan Kontrakan yang berada di Blok AA Kelurahan Bandar Jaya Lahat.

Ada pun barang bukti yang didapat dari para pelaku, yakni 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor keseluruhan brutto 1 kilo gram, dan 1 (satu) buah tas ransel warna merah merk Eiger.

Menurut Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK kronologi penangkapan terjadi pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB mengamankan seorang Laki-laki yang mengaku bernama Riki Pratama dengan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Ganja. Diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari teman terduga pelaku yang mengaku bernama FEBRI (21) seorang Pegawai Hotel Grand Sigma dan tinggal di Perumnas Selawi Kabupaten Lahat.

Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB Satres Narkoba Polres Lahat melakukan pengembangan dan mengamankan Febri di Hotel Grand Sigma. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan barang bukti apapun selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan introgasi. Dan menurut keterangan terduga pelaku Febri bahwa barang bukti miliknya dititipkan oleh terduga pelaku kepada teman terduga pelaku yang mengaku bernama Abitri yang beralamat di rumah kontrakan Blok AA Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Sekira jam 05.00 WIB Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pengejaran dan mengamankan laki-laki yanh mengaku bernama Abitri Okinda di alamat tersebut. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket dan 3 paket diduga narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengembangan dari Ricki Pratama yang diamankan pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 02.00 WIB dalam perkara Narkotika Gol 1 jenis shabu dan ganja pada tanggal 20 Mei 2019 jam 04.00 WIB dilakukan pengembangan terhadap Tersangka Febriyan selaku BD. Berdasarkan keterangan tersangka Febrian benar ada menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada tersangka Ricki, akan tetapi sisa BB ganja tersebut disimpan oleh tersangka Abi. Kemudian dilanjutkan pengembangan ke tersangka Abi. Dari kontrakan tersangka Abi di Kapling Blok AA Kelurahan Bandar Jaya ditemukan BB 1 paket besar narkotika Gol 1 jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 KG. Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka bahwa tersangka Febrian selaku pemilik dana yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis Ganja di Palembang (Alvin DPO wilayah 5 ulu Laut Palembang) melalui tersangka Abi,” ujar AKBP Ferry Harahap, SIK.

Para tersangka sesuai Pasal KUHP terancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater