Selasa, 12-Maret-2019, 16:44
TANJUNG BERINGIN – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Lahat melalui Panwascam Merapi Selatan kembali mengingatkan kepada seluruh caleg agar saat kampanye membawa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), pernyataan ini disampaikan ketua panwaslu kecamatan Merapi Selatan Miguansyah.S.Pd.I melalui pesan WhatsApp nya.Selasa (12-3-2019)
Pantauan kontributor wartawan www.lahatonline.com, lebih lanjut Miguansyah menjelaskan STTP merupakan bukti mereka (caleg.red) telah mengurus surat pemberitahuan kegiatatan (SPK) kepada KPU, BAWASLU dan Polres.
“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibubarkan Bawaslu dan Polres” jelas peria satu anak ini
Lebih lanjut Miguansyah menjelaskan bahwa regulasinya adalah PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, terdapat ketentuan tentang pertemuan terbatas. Begitu pula dipasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan pasal 43 tentang aturan kampanye rapat umum yang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.” jelasnya
“Ini musti dipahami oleh para caleg, Ya khusus wilayah Merapi Selatan dan kabupaten Lahat umumnya kami ingatkan agar para caleg memenuhi kelengkapan administrasi kampanye seperti STTP. Jika ditemukan ada caleg yang tidak memiliki STTP, kita akan tindak tegas,kita buat surat teguran serta sanksi administratif dan lain sebagainya” tutupnya
(Mgs-LO)
KIKIM TIMUR - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:59
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:22
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:23
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:02
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:01
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 19:51
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Rabu, 22-Maret-2023 - 19:16
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 10:22
selengkapnya..
JARAI - Rabu, 22-Maret-2023 - 06:52
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Selasa, 21-Maret-2023 - 21:07
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 19:35
selengkapnya..
MULAK ULU - Selasa, 21-Maret-2023 - 17:40
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 16:05
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:43
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:24
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 14:58
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 20-Maret-2023 - 22:46
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 20:46
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Senin, 20-Maret-2023 - 19:31
selengkapnya..
PSEKSU - Senin, 20-Maret-2023 - 15:53
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Senin, 20-Maret-2023 - 14:38
selengkapnya..
PULAU PINANG - Senin, 20-Maret-2023 - 14:24
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 13:05
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 13:03
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 12:58
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 07:50
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 19-Maret-2023 - 22:18
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 19-Maret-2023 - 20:12
selengkapnya..
PULAU PINANG - Minggu, 19-Maret-2023 - 18:41
selengkapnya..
JARAI - Minggu, 19-Maret-2023 - 17:28
selengkapnya..
MULAK ULU - Minggu, 19-Maret-2023 - 13:23
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Minggu, 19-Maret-2023 - 10:38
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Sabtu, 18-Maret-2023 - 21:21
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Sabtu, 18-Maret-2023 - 21:05
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 18-Maret-2023 - 17:53
selengkapnya..