Senin, 1-Oktober-2018, 14:30
LAHAT – Legalisasi sumbangan orang tua murid dengan Peraturan Bupati Lahat nomor 42 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas Atas Asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah, dengan sendiri akan termandulkan oleh Program Sekolah Gratis yang di janjikan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Cik Ujang dan Haryanto (CAHAYA)
Hal tersebut disampaikan oleh Bakrun Satia Darma (BSD), pada diskusi rutin LAHAT KATA KITA, Rabu sore di Kantor Redaksi media Lahat Online, Rabu (19/9)
Melihat dari isinya dan semangat terbitnya Peraturan Bupati tersebut dibuat untuk menutupi kekurangan biaya operasional sekolah, yang meliputi :
a. insentif guru honorer, operator/tata usaha,Pustakawan, Laboran, petugas kebersihan, Satpam dan
penjaga sekolah;
b. peningkatarn budaya literasi/peningkatan mutu;
c. kegiatan ekstrakurikuler;
d. bantuan transportasi dan perlengkapan sekolah kepada
peserta didik miskin;
e. Pembiayaan operasional komite Sekolah.
Dana hasil sumbangan dapat digunakan untuk membiayai
Program yang tidak dianggarkan dalam BOP/BOS, antara
lain :
a. kegiatan belajar tambahan;
b. insentif guru pembirirbing ekstrakurikuler;
c. pengadaan bahan dan alat praktikum;
d. kegiatan peningkatan mutu lainnya.
Dalam diskusi tersebut, BSD memaparkan bahwa Perbup Lahat ni 42/2017 tersebut, nanti saat program SEKOLAH GRATIS yang dijanjikan oleh Bupati terpilih Cik Ujang & Haryanto dengan sendirinya akan MANDUL, karena program Sekolah gratis sudah berjalan, setelah Bupati terpilih dilantik Desember 2018
“Masyarakat awam menafsirkan bahwa konsepsi sekolah gratis, adalah tidak ada sumbangan atau pembayaran biaya belajar mengajar dari murid kepada sekolah dalam bentuk dan dengan alasan apapun”
“kita lihat saja, Desember 2018 Bupati dilantik maka mulai Januari 2019, semua sekolah gratis, baik swasta maupun negeri, kan janji kampanyenya tidak membatasi jenis sekolah apakah itu negeri apakah itu swasta, Perbup itu akan mandul dengan sendirinya” kata BSD
Khairul peserta diskusi lainnya mengatakan keraguannya akan program sekolah gratis akan terlaksana, mengatakan “bukankan Pemda Lahat selalu berdalih Anggarannya defisit kurang anggaran, bahkan infonya masih ada pelaksana proyek yang belum dibayar, uang triwulan aparat desa tertunda pembayarannya, saya tak yakin” ujar Khairul
“Pasti terlaksana, Yakin saja, kalaupun dana kurang untuk merealisasikan program sekolah gratis, dwi tunggal Cik Ujang yang pengusaha dan Haryanto ahli ekonomi tidak akan mau malu dengan slogan Janji Nunggu Kate betaruh” timpal Syamsul peserta diskusi lainnya.
Dalam closing statementnya, Bakrun Satia Darma, mengatakan Perbup 42/17 menabrak aturan yang lebih tinggi dan harus di cabut atau dibatalkan bukan di revisi.
“Bupati Lahat pengganti Aswari Rifai sebaiknya membatalkan Perbup itu, karena kalau tidak dibatalkan akan menjadi perisai hukum bagi sumbangan atau pungutan disekolah nantinya” pungkas BSD seraya menambahkan “itu Perbup udah setahun jalan, nabrak aturan yang lebih tinggi, tapi lolos dari pengawasan wakil rakyat” katanya heran tertawa
Sebelumnya diberitakan bahwa Forum Peduli Pendidikan Kabupaten Lahat, melakukan unjuk rasa untuk meminta Pemda Lahat membatalkan Peraturan Bupati Lahat no.42/2017 pada Selasa 18/9 kemarin
(AAN)
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
MULAK ULU - Rabu, 17-April-2024 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Rabu, 17-April-2024 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 12:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 07:46
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 19:32
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Selasa, 16-April-2024 - 16:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 16-April-2024 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 13:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 09:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 07:38
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 15-April-2024 - 23:00
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Senin, 15-April-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 20:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 18:14
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 14-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Minggu, 14-April-2024 - 20:47
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 14-April-2024 - 17:38
selengkapnya..
GUMAY ULU - Minggu, 14-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Sabtu, 13-April-2024 - 15:54
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 17:51
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-April-2024 - 16:23
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 10-April-2024 - 11:08
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 23:40
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 09-April-2024 - 19:39
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 14:41
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 07:53
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Senin, 08-April-2024 - 21:59
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 18:42
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 14:46
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 08-April-2024 - 14:28
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 13:36
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 13:35
selengkapnya..