SENGKETA ARTA PRIGEL, SAKSI AKUI BENAR TANAH MILIK DAHLIAN DAN BURLIAN BELUM DIGANTI RUGI

Senin, 23-Juli-2018, 16:16


LAHAT – Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan yang dialami oleh penggugat (Dalian, red) dengan Tergugat (PT Arta Prigel,
red) kembali digelar. Senin (23/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan menghadirkan saksi mantan Asisten Manager di PT Arta Prigel.

Pengacara penggugat Firnanda SH CLA sempat mencecar beberapa pertanyaan saat sidang berlangsung. Saksi pun sempat ditanya soal sengketa tanah yang dimilik warga Dahlian dan Burlian. Dijelaskan Alam, tahun 1993-1994 PT Arta Prigel sudah beroperasi.

“Pada saat itu, memang benar datang saudara Dahlian dan Burlian datang kekantor PT Arta Prigel dan menuntut untuk penganti rugian tanah yang dimaksud, ” jelas mantan Asisten Manager PT Arta Prigel.

Lanjut, setelah PH Penggugat mencecar pertanyaan, Saksi pun ditanya oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota. Terkuak juga dalam surat pernyataan dari perusahaan PT Arta Prigel, bahwa, tanah milik Dahlian dan Burlian memang belum dilakukan ganti rugi oleh perusahan sawit (PT Arta Prigel-red).

“Surat ini diharapkan buat oleh pak Budi dan Tumpal selaku Jendral Manager (JM) PT Arta Prigel. Dan sudah ditanda tangani, ” tambahnya.

Diakui saksi, kala itu surat sudah dibuat PT Arta Prigel dan penjelasan dalam surat tersebut, membenarkan bahwa Lahan milik warga Dahlian dan Burlin belum dilakukan ganti rugi.

“Saya tanda tangani surat itu, berdasarkan perintah dari pak Budi selaku JM dan pak Tumpal sekitar tahun 2003. Pak Burlian dan pak Dahlian datang tidak mau menerima ganti rugi yang hendak dibayar oleh PT Arta Prigel, ” tuturnya.

Sejak tahun 1998-2005 menurut Saksi, kedua penggugat mempertanyakan soal ganti rugi Lahan yang dicaplok PT Arta Prigel. Namun, masih kunjung selesai sampai dengan sekarang.

“Saat itu, pernyataan P 18 tentang ganti rugi. Surat yang dibuat oleh Burlian tahun 2003. Benar PT Arta Prigel belum membayar tentang ganti rugi, ” pungkasnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim,
Agus Pancara SH dan Hakim anggota I Dicky Syarifudin SH MH dan Mahartha Noerdiansyah SH. Turut hadir tergugat I Pemda Lahat, tergugat II Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat.

Terakhir, majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan Tanggal (30/7/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak tergugat PT Arta Prigel.

Kuasa Hukum penggugat, Firnanda SH CLH menambahkan, setelah mendengarkan Saksi Kunci PT Arta Prigel yang hadir dalam sidang hari ini, sudah membuktikan bahwa benar Lahan milik Dahlian dan Burlian warga Desa Talang Sawah, belum dilakukan ganti rugi oleh perusahaan tersebut.

“Intinya, sejak tahun 1998-2003 klien kita tidak pernah mendapat ganti rugi apalagi uang peduli dari perusahaan kelapa sawit tersebut, ” terangnya, kemarin. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater