HONORER DAN TKS PEMKAB LAHAT BELUM ADA “PAYUNG HUKUM” CAIR THR

Kamis, 7-Juni-2018, 22:05


BANDAR JAYA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera cair Tunjangan Hari Raya (THR), namun tidak bagi Tenaga Honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di instansi dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

BACA : https://lahatonline.com/158378-di-usia-4-tahun-www-lahatonline-com-hadirkan-notifikasi-berita.html

BACA : https://lahatonline.com/158425-guslan-hanya-satu-yang-ku-suka-dengan-program-bursah-zarnubi-yang-lain-tidak.html

BACA : https://lahatonline.com/158511-bursah-zarnubi-kesehatan-setara-itu-tidak-membedakan-pelayanan.html

BACA : https://lahatonline.com/158514-bursah-parhan-tidak-ada-siswa-putus-sekolah.html

BACA : https://lahatonline.com/158021-subardi-besaran-apbd-dan-janji-politik-calon-kepala-daerah.html

Hal itu diungkapkan Plt. Bupati Lahat, Marwan Mansyur. SH. MM saat ditemui lahatonline.com melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lahat, Fikriansyah. SE. M.Si tadi sore Kamis (7/6/2018) di ruang kerjanya.

Fikriansyah beralasan, belum bisa dicairkan THR bagi Tenaga Honorer dan TKS dikarenakan belum adanya payung hukum atau peraturan baik dari Pemerintah Pusat atau Daerah yang mengatur untuk mengharuskan pemberian THR kepada Tenaga Honorer dan TKS.

“Makanya, kita belum berani menganggarkan dana untuk pembayaran THR bagi mereka. Tapi kembali kepada Kepala instansi dinas tempat mereka masing-masing bekerja. Kalau ada kebijakan sacara pribadi, ya silakan saja,” ujarnya.

Dijelaskan Fikriansyah kalau untuk PNS itu payung hukumnya jelas dari Surat Menteri Dalam Negeri perihal Pemberian THR dan gaji tiga belas yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) bernomor 903/3387/SJ diditujukan kepada Walikota dan Bupati seluruh Indonesia.

“Surat tersebut ditetapkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahaan kedua atas PP nomor 19 tahun 2016 tentang gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kapada PNS, prajurit TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga payung hukum surat Mendagri ini atas PP nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiunan dan penerima tunjungan.

“Untuk THR PNS di Kabupaten Lahat akan kita bayarkan sebesar Gaji yang diterima PNS pada bulan Mei dengan total yang akan kita bayarkan oleh Pemkab Lahat sebesar Rp 29,8 Milyar,” pungkasnya. (DAFRI. FR/LO)

Ya ALLAH
✔ Muliakanlah orang yang membaca dan membagikan berita ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit, Fitnah, Prasangka Keji, Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan yang jomblo, dekatkanlah jodohnya.
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater