KADES TERLIBAT KONTRAK POLITIK, BANWASLU LAHAT KUMPULKAN BUKTI

Senin, 14-Mei-2018, 21:09


LAHAT – Peta Perpolitikan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lahat semakin Panas, Pasalnya salah satu Kades yang berada di Kecamatan Merapi Barat tepatnya di Desa Kebur terlibat Kontrak Politik dengan salah satu Paslon yang mempunyai jargon CAHAYA.

MOU tersebut berisikan perjanjian yakni jika terpilih, maka pasangan cahaya akan mengucurkan dana sebesar 500 JUTA sampai 2 Miliyar pertahun perdesa

BACA JUGA https://lahatonline.com/157517-terkait-mou-desa-berdaya-zainudin-harus-di-uji-di-panwas.html

Melihat kondisi tersebut, salah satu praktisi hukum Kabupaten Lahat yakni Zainudin seperti yang dilansir di media ini mengatakan bahwa, sebagaimana diketahui Kepala Desa Kebur bernama Iduar Alamsyah bertindak atas nama Ketua Forum Kades se-Kabupaten Lahat adalah (Pihak Pertama) melakukan kontrak politik dengan pasangan Calon Bupati Lahat yakni Cik Ujang & Haryanto (Cahaya) sebagai (Pihak Kedua), sebagaimana Surat Perjanjian no.01/CAHAYA_11/02/2018 tertanggal 11 Febuari 2018. 

Dituangkan dalam pasal 3, Pihak Kedua Menjanjikan, bahwa *apabila terpilih menjadi Bupati Lahat, akan menggulirkan dana desa berdaya sebesar antara Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.2.000.000.000,- perdesa setiap tahun. Dan dalam Pasal 6, Pihak Pertama dapat mensosialisasikan kontrak politik ini kepada setiap warga desa setempat
Selanjutnya, Perjanjian ini menjadi bahan kampanye dan bagian dari program kerja Pasangan Calon Bupati Lahat nomor urut 3 (Cik Ujang – Haryanto).

“Padahal jelas jelas isi Perjanjian tersebut merupakan sesuatu yang dilarang, yaitu berisikan yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih, untuk itu kami menginginkan agar panwas segera melakukan penindakan tegas atas apa yang terjadi saat ini,” tegasnya.

Dilanjutkannya, saat ini diketahui bahwa Pihak Pertama adalah Kepala Desa Aktif, menjabat sebagai Kepala Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat, bertindak untuk diri sendiri dan juga sebagai Ketua Forum Kades (mewakili seluruh kades se-Kabupaten Lahat). Sebagaimana di ketahui, bahwa Kepala Desa dilarang ikut kampanye sesuai Pasal 70 ayat 1 poin c UU No 10 2016 tetang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wali Kota menjadi yang berbunyi “pasangan calon tidak boleh melibatkan kepala desa atau sebutan lain lurah, perangkat desa atau sebutan lain /lurah”. Lebih lanjut di UU No. 6 th 2014 tentang Desa bahwa kepala desa dilarang berpolitik praktis. Hal ini mengingat bahwa kepala desa adalah penyelenggara negara bukan jabatan politis.

“Soal sanksi keterlibatan kades dalam kampanye Pilkada di jelaskan di Pasal 188 UU No. 10/2016, apabila kades dengan sengaja mengikuti kampanye, dijerat pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit 600.000 dan paling banyak Rp6.000.000,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada baiknya, MOU itu diuji kepastian hukumnya, karena sekarang momentnya Pilkada, gunakan lembaga Panwas sebagai solusinya, laporkan saja. “Saya hanya kirim tulisan saya ke rekan rekan via WhatsApp tapi heboh di Facebook ya” ujar ya.

Terpisah, salah satu tim pemenangan Paslon Ahmad Syahri Kurnianto, Sekretaris Pemenangan Calon Bupati Lahat Bursah Zarnubi ketika dikonfirmasi apakah panik dengan adanya MOU tersebut, Pria yang akrab di panggil mas Ayi ini, mengatakan bahwa pihaknya sudah lama tahu tentang adanya MOU itu, kalau panik mengapa tidak dari dulu, dirinya megaskan sama sekali tidak panik, karena masyarakat sudah pintar.

“Tapi kalau ada mayarakat yang ingin menguji MOU tersebut di lembaga Panwas, apakah melanggar atau tidak sepertinya bagus juga, agar ada kepastian hukum”, bebernya singkat.

Selain itu, Ketua Banwaslu Lahat melalui Divisi Humas Andra Juarsyah mengatakan, Banwaslu akan mempelajari kasus tersebut, pihaknya kemarin sudah meminta panwascam untuk klarifikasi.

“Kalau tidak salah sempat beredar selebaran disalah satu dapil terkait adonyo kontrak politik antara kades dan paslon. Ado dugaan ado ketidaknetralaan kades, dalam mengarahkan warganya untuk mendukung salah satu paslon. Sesegera mungkin akan didiskusikan juga ke sentra gakkumdu masalah ini sambil menuggu bukti dan hasil klarifikasi panwascam,” tegasnya.

Anra menerangkan bawah Kades tidak boleh berpolitik seperti yang tercantum dalam Edaran kemendagri dan dirjen ortonomi daerah dan uu nomor 10 tahun 2016. “Disana dituangkan kalau kades tidak boleh terlibat politik praktis,” ujarnya melalui via WA. (Jum)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater