Sabtu, 18-November-2023, 11:57
Lahatonline.com, Lahat – Satuan Narkoba Polres Lahat menangkap Jamari (56) warga desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/95/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 17 November 2023.
Dirinya di tangkap saat berada di pondok kebun jagung yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023
Sekira Jam 11.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT., Melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, SH.MH saat di konfirmasi media ini, Sabtu, (18/11/23).
Selain mengamankan terduga tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti dari penangkapan tersebut, diantaranya, 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 15.14 gr (limabelas koma satu empat gram), 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1.93 gr (satu koma sembilan tiga gram), 2 (dua) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet yang ujungnya telah diruncingi, 1 (satu) buah kotak warna biru merk Gatsby, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk SANTER, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna orange.
Berat bruto 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 15,14 gr (limabelas koma satu empat gram), 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1.93 gr (satu koma sembilan tiga gram).
“Total Berat kotor/Bruto barabg bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 17,07 gr (tujuhbelas koma nol tujuh gram),” terang Kasat.
Diduga sebagai pengedar diwilayah tersebut, dan pasal yang disangkakan yaitu, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lanjut AKP Romi.
Diceritakan AKP Muhammad Romi, Kronologis Penangkapan berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut di atas sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada Hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira jam 11.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang terduga pelaku an. JAMARI Bin MUHAMMAD TRI (Alm) yang sedang berada di pondok kebun jagung tepatnya di tkp (tempat kejadian perkara) tersebut di atas. Setelah tersangka diamankan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan dibawah pondok milik tersangka.
Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam merk SANTER milik tersangka yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna yang Orange yang mana barang bukti tersebut didapatkan dibawah pondok tempat tersangka diamankan. Dan diakui oleh tersangka bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan dan diamankan tersebut diatas adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dias
LAHAT - Rabu, 06-Desember-2023 - 11:06
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 06-Desember-2023 - 11:05
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Rabu, 06-Desember-2023 - 06:38
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Selasa, 05-Desember-2023 - 20:20
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 05-Desember-2023 - 19:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 05-Desember-2023 - 18:11
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 05-Desember-2023 - 13:21
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 05-Desember-2023 - 12:48
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 04-Desember-2023 - 23:59
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Senin, 04-Desember-2023 - 20:09
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Senin, 04-Desember-2023 - 20:08
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 04-Desember-2023 - 18:55
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Senin, 04-Desember-2023 - 09:35
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Minggu, 03-Desember-2023 - 17:41
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 03-Desember-2023 - 16:16
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 02-Desember-2023 - 22:52
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 02-Desember-2023 - 21:31
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 02-Desember-2023 - 20:56
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 02-Desember-2023 - 17:43
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 02-Desember-2023 - 17:42
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 02-Desember-2023 - 14:12
selengkapnya..
MULAK ULU - Sabtu, 02-Desember-2023 - 07:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 01-Desember-2023 - 16:18
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Jumat, 01-Desember-2023 - 15:20
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Jumat, 01-Desember-2023 - 14:52
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 01-Desember-2023 - 10:50
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Jumat, 01-Desember-2023 - 07:30
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Kamis, 30-November-2023 - 20:27
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 30-November-2023 - 17:30
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 30-November-2023 - 15:43
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Kamis, 30-November-2023 - 09:53
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 29-November-2023 - 18:31
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 29-November-2023 - 15:36
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 29-November-2023 - 15:09
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 29-November-2023 - 13:56
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 29-November-2023 - 11:11
selengkapnya..