Minggu, 4-Juni-2023, 17:07
LUBUK ATUNG – Aktifitas penambangan Galian C Ilegal yang berlokasi di Sungai Kikim desa Lubuk Atung kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, kian dikeluhkan masyarakat. Selain tidak mengantongi izin juga aktifitas tersebut, dinilai telah merusak lingkungan, untuk itu, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) meminta kepada Polres Lahat dapat segera bertindak.
“Benar, aktifitas penambangan Galian C Ilegal tersebut, sudah cukup lama beroperasi. Selain masyarakat telah menggeluhkan juga kami nilai telah merusak lingkungan. Sehingga, kami berharap dapat segera meminta kepada Polres Lahat dapat segera menghentikan aktifitas tersebut, dan memproses aktor dibalik aktifitas ini,” ungkap Ketua LSM KCBI Mansuriyadi, pada Minggu (4/6/2023).
Lebih jauh dikatakan Mansuryadi, berdasarkan surat masyarakat tertanggal 2 Juni 2023 yang disampaikan kepada LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, terkait aktifitas tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan ini.
“Dugaan kami aktor dibalik semua aktifitas Tambang Galian C Ilegal ini oknum kepada desa (Kades) Lubuk Atung beserta suaminya,” tambahnya.
Aktifitas yang tidak mengantongi izin ini, diakui Mansuryadi, telah melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Batubara (Minerba) Pasal 158. UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 109 ayat 1.
Selanjutnya, disampaikan Mansuryadi, UU RI nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air Pasal 68 A. Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 22 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. PP RI nomor 37 tahun 2012 tentang penggelolaan daerah aliran Sungai. Kepres nomor 32 tahun 1990 tentang penggelolaan kawasan Lindung. PP RI nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat.
“Laporan dugaan aktifitas Galian C Ilegal Mining telah kami layangkan ke Kapolda Sumsel dengan Nomor 086/LSM.KCBI Lahat/VI/2023. Dan, Alhamdulillah, surat yang kami layangkan langsung mendapat Respon dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Setelah itu, turun surat Polda Sumsel berbentuk Sprint agar dapat segera meninjau lokasi aktifitas Galian C Ilegal Mining didesa Lubuk Atung kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.
“Berdasarkan informasi dilapangan, kami dapatkan bahwa anggota dari Polres Lahat dan Polsek setempat telah terjun kelokasi, guna memantau kegiatan tersebut. Namun, sampai sekarang kami masih menunggu info tindak lanjut dari Laporan yang ada,” ulasnya.
Sementara, kepala desa (Kades) Lubuk Atung kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, Neni Haryati dikonfirmasi menapik terkait soal izin aktifitas tersebut.
“Kemarin, Kapolsek Pseksu dan rombongan dari Polres Lahat sudah datang kelapangan guna mengkroscek atas laporan LSM KCBI. Namun, dirinya mengaku bahwa persoalan yang ada telah cler,” kata Kades Lubuk Atung kecamatan Pseksu.
Ketika disinggung terkait aktifitas tersebut, belum mengantongi izin, ditambahkan Neni Hariyati, dirinya membantah atas Laporan yang disampai LSM KCBI. Akan tetapi, persoalan yang ada sudah selesai.
“Aktifitas ini baru, untuk membangun proyek Jl ke Trans, melalui relokasi Sungai, biar mempermuda armada angkutan material. Semua ini, untuk mempermuda akses jalur yang akan dilalui oleh kendaraan,” pungkasnya. (Din)
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 20:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 19:00
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 17:55
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 16:49
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:52
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:50
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 14:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 09:33
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Kamis, 21-September-2023 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 19:52
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 21-September-2023 - 18:24
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 21-September-2023 - 18:23
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:33
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:05
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:04
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:03
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 21-September-2023 - 16:42
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 14:10
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 12:46
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 20-September-2023 - 21:48
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 20-September-2023 - 20:19
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 20-September-2023 - 16:59
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 20-September-2023 - 16:41
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 20-September-2023 - 14:22
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 20-September-2023 - 12:17
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 20-September-2023 - 11:29
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 20-September-2023 - 10:37
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 23:36
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 19-September-2023 - 23:34
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 20:29
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 19:34
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 19:04
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 16:48
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 16:33
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 16:32
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 16:30
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 16:29
selengkapnya..