Simpan Daun Ganja Dirumahnya, Pria Ini Di Grebek Sat Narkoba Polres Lahat 

Minggu, 4-Juni-2023, 14:11


Lahatonline.com, Lahat – Satnarkoba Polres Lahat berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis ganja di Srinanti, Rt. 18/ Rw. 005 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 14.30 WIB pada Sabtu, 03 Juni 2023 kemarin.

Diketahui identitas tersangka bernama Andi Susandra (42), warga Srinanti Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, 3 (tiga) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 230 gr (dua ratus tiga puluh gram), 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna merah. 3 (tiga) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas dengan berat kotor / bruto 230 gr (dua ratus tiga puluh gram).

BB tersebut ditemukan dilantai rumah tersangka di Srinanti Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat pada saat pengrebekan.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK. MT melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Andi Susandra.

“Tersangka berhasil kami bekuk dikediamannya di Srinanti Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat ,” kata AKP Muhammad Romi, Minggu, 04/06/23.

Kasat Menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/53/Vl/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 03 Juni 2023.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya,
3 (tiga) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 230 gr (dua ratus tiga puluh gram), 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna merah. 3 (tiga) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas dengan berat kotor / bruto 230 gr (dua ratus tiga puluh gram).

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ujar kasat.

Tersangka melanggar Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan di Mapolres Lahat”, tutup kasat singkat.

DS

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:52

Kades Karang Rejo Bagikan BLT Kepada 40 KPM 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 14:11

Cabor Renang Lahat Raih 19 Mendali 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater