Di Tingkat Banding, PT KAI Kembali Menangkan Perkara Aset Tanah di Lahat

Perkara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht

Rabu, 24-Mei-2023, 10:01


Lahat – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan lahan oleh 18 orang penggugat, atas tanah perusahaan sepanjang 900 x 60 M yang berlokasi di emplasemen Stasiun Sukacinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Manager Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang, Aida Suryanti menuturkan, perkara gugatan perdata ini sebelumnya telah dimenangkan PTKAI terhadap 18 orang Penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan Perkara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022 lalu. Dimana sebelumnya, PN Lahat 29 Desember 2022 lalu, juga telah memutuskan memenangkan PT KAI (Persero) Divre III Palembang.

“PN Lahat sebelumnya juga telah memenangkan PT KAI. Karena para penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum kepemilikan, meskipun para menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 Tahun atau lebih.

Aidah menambahkan, dalam persidang, pihaknya mampu menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan PT KAI (Persero), yaitu Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum. Diman PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah tersebut, berdasarkan Grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, & HGB Nomor 02 tahun 2019, 04 tahun 2019 dan 20 tahun 2019.

“Hasil putusan PT Palembang 28 Maret 2023 lalu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht. Sampai saat ini para penggugat tidak lakukan upaya hukum lanjutan. Artinya putusan tersebut sudah Inkracht,” tegasnya.

Aidah menambahkan, dengan menangnya PT KAI (Persero) dalam perkara ini, tentunya akan menambah semangat juang untuk mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Selain itu akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart. Karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart, yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan,” tutup Aida. (*)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater