Polsek Kikim Timur Lakukan Penertiban Usaha Ram Sawit Ilegal 

Rabu, 17-Mei-2023, 14:27


Lahatonline.com, Bungamas – Kepolisian Sektor Kikim timur polres lahat berserta Tim Dinas perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Kabupaten Lahat berkerjasama dengan Badan Metrologi legal kabupaten Lubuk Linggau melakukan tera ram kelapa sawit di wilayah hukum polsek kikim timur dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat petani buah kelapa sawit.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kikim timur, IPDA ACHMAD SYARIF, S.Psi.,M.Si. di bawah pimpinan Kepala Kepolisian Sektor Kikim Timur AKP INDRA GUNAWAN”, Rabu (17/05/2023) mengatakan, “Kami baru saja melakukan tera Ram kelapa sawit bersama dengan Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi legal kota Lubuk Linggau Bapak UCIK EKO SUBANDRIYO, ST. selaku Penera yang berdasarkan surat tugas Nomor 900/98/Disperindag/IV/2023 tanggal 12 Mei 2023, yang ditunjuk langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Pemkab Lahat, di wilayah hukum polsek kikim timur sebanyak 17 Unit dari total 23 Unit Ram sawit, kegiatan ini berlangsung selama 2 Hari tertanggal 15 Mei 2023 s/d 16 Mei 2023”.

Dijelaskan Achmad Syarif, tersisa 6 Unit Ram sawit yang belum melaksanakan Kewajiban Tera dikarenakan berbagai alasan yaitu :
1 Unit di Desa Marga Mulya SP2 Bumi Lampung terkendala karena Unit Ram akan berpindah tempat;
1 Unit di Desa Cempaka Sakti SP1 Palem Baja terkendala karena tidak ada orang ditempat;
1 Unit di Desa Batu Urip Transos terkendala karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan;
3 Unit di Desa Linggar Jaya SP1 Bumi Lampung terkendala karena 2 unit rencana tidak akan beroperasi atau tutup dan 1 unit nya telah mengetahui tetapi tidak ada konfirmasi kepada petugas.

“Ram sawit merupakan sebutan masyarakat lokal di daerah ini yang merujuk pada alat timbangan truk digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan angkut kelapa sawit”jelas Ipda Achmad Syarif kemedia ini, Rabu, 17/05/23.

Kuat dugaan ada indikasi Ram yang tidak mau ditera ulang dan timbangan nya dimainkan atau timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit. Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani,” katanya.

Tera akan terus dilakukan terhadap ram sawit lain yang belum melaksanakan, Pada bagian lain IPDA ACHMAD SYARIF, S.Psi.,M.Si. Jauh hari sebelum pelaksanaan Tera dilakukan bersama Badan Metrologi Legal telah menghimbau pemilik ram yang belum mengajukan, segera mengajukan tera. Jika tidak dapat menerima sanksi sesuai aturan berlaku.

Selama ini Dinas Perdagangan Badan Metrologi Legal Pemkab Lahat, selalu kerjasama dengan Pemkab Lubuk Linggau dalam melakukan Tera karena belum memiliki metrologi legal yang bertugas mentera timbangan.

Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi legal kota Lubuk Linggau Bapak UCIK EKO SUBANDRIYO, ST. selaku Penera yang ditunjuk langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Pemkab Lahat, mengatakan “Kita minta mereka memenuhi izin dan melaksanakan kewajiban Tera, Kita kasih waktu, kalau masih tidak menaati aturan, maka akan kita hentikan sementara aktivitas ram sawitnya dengan berkerja sama dengan pihak kepolisian.

Bermunculannya ram sawit di kabupaten ini ternyata banyak yang ilegal atau belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat.

Kapolsek kikim Timur AKP INDRA GUNAWAN, Rabu siang (17/05) mengatakan, “Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Untuk diketahui, tera ulang timbangan diatur oleh undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Terkait konsumen/ petani sawit yang dirugikan  diatur oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”urainya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Kanit Res Kikim Timur IPDA ACHMAD SYARIF, S.Psi.,M.Si. ”apabila pelaku usaha timbangan ram sawit tidak memenuhi wajib Tera sebagaimana peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah perbuatan Pidana yang diatur oleh Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan apabila pelaku usaha timbangan Ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

“Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan ram  sawit yang tidak akurat, tutupnya singkat.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater