Kapolsek Mulak Ulu Iptu Ismail Sampaikan Perda Larangan Organ Tunggal di Mulak Sebingkai 

Selasa, 20-Desember-2022, 16:59


Lahatonline.com, Keban Agung – Kapolsek Mulak Ulu Iptu Ismail melaksanakan silahturahmi dengan pemerintah kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat. Selasa, 20/12/22.

Dalam silahturahmi dan kunjungan tersebut, Iptu Ismail koordinasi dengan sekcam mulak sebingkai, Babinsa dan Kades Keban Agung terkait larangan organ tunggal pada malam hari.

Disampaikan Iptu Ismail, Hal ini berdasarkan perda Kabupaten Lahat Nomor 1 tahun 2020 tentang larangan organ tunggal bermain pada malam hari.

“Kami mengajak unsur pemerintah setempat, supaya bersama-sama mengawal dan menegakkan perda Lahat ini terkait larangan organ tunggal bermain dimalam hari. Kami minta kerjasamanya dengan pihak kecamatan maupun pemerintah desa” ujar Kapolsek.

Hal ini dilakukan guna menghindari tindak kejahatan pada saat hajatan berlangsung.

“Mohon kerjasamanya dari semua pihak” tutupnya.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater