Iptu Ismail Kapolsek Mulak Ulu Sambangi Desa Lesung Batu dan Desa Padang Masat 

Selasa, 20-Desember-2022, 08:59


Lahatoine.com, Lesung Batu – Kapolsek Mulak Ulu Iptu Ismail Memberikan himbauan tentang peraturan penggunaan hiburan Organ Tunggal di desa Lesung Batu Kecamatan Mulak Ulu, Selasa, 20/12/22.

Dalam giat sambang di desa Lesung Batu, Kapolsek melaksanakan koordinasi dengan Kepala desa Lesung Batu dan Kades Padang Masat serta mensosialisasikan Perda Lahat No. 1 tahun 2020.

“Menyampaikan perda Kabupaten Lahat Nomor 1 tahun 2020, diterangkan bahwa dilarang adanya hiburan malam organ tunggal pada malam hari” ujar Iptu Ismail.

Ia meminta kepala desa di dua desa tersebut agara menyampaikan pesan ini kepada masyarakat dan masyarakat mengerti mengapa ditiadakannya OT malam hari.

“Dan kami minta masyarakat dapat mengerti dan mentaati peraturan tentang hiburan organ tunggal, bahwasanya saat ini untuk hiburan Organ tunggal bisa dipakai disiang hari saja, tidak diperbolehkan pada malam hari” tandasnya singkat.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater