Pakai TNKB Tidak Sah, Pengendara Ini Ditegur Satlantas Polres Lahat Polda Sumsel 

Rabu, 30-November-2022, 15:30


Lahatonline.com, Lahat – Sat Lantas Polres Lahat Polda Sumsel melaksanakan peneguran terhadap Kendaraan yang mengunakan TNKB tidak Sesuai ketentuan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 diatur dalam pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1).

Kendaraan yang mengunakan TNKB tidak Sesuai Ketentuan saat melintas Jalan Emil Salim Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Rabu pagi Pukul 08.00 WIB, 30/11/22.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto, SH.MH. Dijelaskan Kasat, teguran yang diberikan guna mengedukasi masyarakat suoaya tertib kendaraan bermotor.

“Anggota Melakukan pemeriksaan dan peneguran terhadap kendaraan yang mengunakan TNKB tidak sesuai ketentuan” ujarnya kemedia ini.

Pantauan media ink, situasi arus Lalin lancar aman dan terkendali, sebanyak 1 ( satu) unit kendaraan dan dilakukan tindakan Peneguran.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater