Di Kos, Gadis 17thn Di Gilir 3 Pemuda

Selasa, 29-November-2022, 11:19


Lahatonline.com, Bandar Agung – Sat reskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah kos-kosan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Selasa, 29/11/22.

Ketiga tersangka yang melakukan pemerkosaan terhadap Inisial AA (17) seorang pelajar disalah satu SMAN Tanjung Tebat yang merupakan warga desa Tanjung Kurung Kecamatan Tanjung Tebat itu adalah OOH (17), warga desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu, MAP (17), warga desa Talang Berangin Kecamatan Mulak Sebingkai dan GA (18) warga desa Lawang Agung Mulak Ulu.

Terungkapnya peristiwa persetubuhan tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH berdasarkan laporan polisi LP/B-273/ XI /2022/SPKT/ Res Lahat / Sumsel Tgl, 18 November 2022.

“Ayah korban yang melapor” terang Aiptu Lispono.

Diceritakan Lispono, Pengungkapa Melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur , sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

Berdasarkan laporan tersebut, Reskrim polres Lahat langsung gerak cepat, dimana penangkapan dilakukan pada Pada Hari Senin tanggal 28 November l2022 Sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu Kab Lahat ,gabungan Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat.

“Ketiganya sudah kita tangkap serta mengamankan barang bukti” bebernya.

Masih kata Lispono, peristiwa persetubuhan terjadi
Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 21.00 WIB telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, Modus operandi ; tersangka O.OH mengunci korban di dalam kamar kos kosan saksi LEO AGUNG , kemudian tersangka O.OH mematikan lampu kamar dan tersangka O.OH berhasil menyetubuhi korban.

Setelah itu tersangka OOH keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka MAP, tersangka MAP juga menyetubuhi korban . Setelah selesai , tersangka MAP keluar dar kamar dan langsung masuk tersangka GA. Tersangka GA juga menyetubuhi korban. Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam .

“Tersangka berserta barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut”, tutupnya.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater