BSD : “BISAKAH CIK UJANG, CALON TUNGGAL PILKADA LAHAT 2024 ?”

Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015

Minggu, 27-November-2022, 12:00


Hari ini 27 November 2022, 2 tahun tepat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia dan sampai 27 November 2022 hari ini, belum ada satupun Warga Terbaik asal Kabupaten Lahat yang mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati Lahat untuk periode 2024 – 2029, kecuali Cik Ujang Bupati Lahat periode 2018 – 2023.

Sekalipun Cik Ujang belum mengeluarkan pernyataan akan kembali mengikuti pesta demokrasi Pilkada Lahat ditahun 2024, namun dari bahasa tubuh dan isyarat Cik Ujang dan Tim Tim suksesnya, serta DPD partai Demokrat Lahat sudah dapat dipastikan Cik Ujang akan kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Lahat periode 2024 – 2029.

Kita belum tahu, apakah pasca tanggal 27 November 2022 ini akan ada Calon Bupati Lahat yang akan mendeklarasikan dirinya, karena hitung hitungan politik untuk tebar pesona biasanya, dilakukan minimal 2 tahun menjelang hari H Pilkada.

Pertanyaannya, apabila tidak ada yang mencalon diri sebagai Calon Bupati Lahat untuk periode 2024 sd 2029, dan kontestan hanya di ikuti satu pasang Calon (calon tunggal), apakah Pilkada dapat di selenggarakan ?

Fenomena Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal  bukan merupakan hal yang baru,  ada berbagai penyebab mengapa fenomena ini terjadi, ini diantaranya :
 
Pertama, partai politik belum memiliki sistem rekrutmen politik yang mapan dan demokratis. Alhasil, pencalonan dalam kandidasi politik, seperti Pilkada, hanya bersifat pragmatis, jangka pendek.

Kedua, ketentuan ambang batas dalam persyaratan pencalonan dalam Pilkada memberikan sumbangsih yang besar sebab angka paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan justru “memenjarakan” partai politik dan mematikan inisiatif dalam melahirkan figur-figur baru untuk maju dalam pencalonan.

Ketiga, tingginya syarat dukungan dalam pencalonan perseorangan. Menurutnya, persoalan tersebut membuat jalur alternatif dalam pencalonan menjadi tidak produktif. Banyak orang yang gagal dan terbebani dengan syarat-syarat yang berat.

Keempat, Selain Popularitas dan electabitas, Isi Tas sangat mempengaruhi biaya produksi untuk mengikuti Pilkada, ongkos politik sangat besar seperti untuk operasional kampanye bahkan untuk membeli perahu (partai politik) agar terpenuhinya syarat dukungan pencalonan, termasuk juga biaya pengumpulan KTP bagi calon independen.

Dasar hukum calon tunggal dalam Pilkada pada awalnya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan legalitas penetapan 1 pasangan calon kepala daerah.

Pilkada dengan 1 pasangan calon dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih

mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau

terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang memuat poto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak memuat gambar, Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

Dengan demikian, pasangan calon tunggal hanya akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Apabila jumlah minimal suara tersebut tidak terpenuhi, maka Pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila jumlah minimal suara tersebut tidak terpenuhi, sebelum Pilkada diulang pemerintah berwenang untuk menugaskan penjabat kepala daerah.

Melihat fenomena belum adanya tebar pesona sebelum 27 November 2022 dan penyebab fenomena calon tunggal, di pridiksi Cik Ujang akan menjadi calon tunggal pada Pilkada Lahat 2024 nanti.

Perolehan Suara Cik Ujang pada Pilkada Lahat tahun 2018 sebesar 43.34% suara dari jumlah pemilih dan geliat pembangunan Kabupaten Lahat yang mulai nampak, menjadi modal dasar bagi Cik Ujang untuk menambah pundi pundi suaranya di Pilkada Lahat tahun 2024 nanti, bukan hanya Isi tas tapi popularitas dan Elektabilitas Cik Ujang semakin Bercahaya.

Disisi lain, saat ini Ketua Ketua Partai bergerak hanya berkeingin untuk menjadi Wakil Bupati mendampingi Cik Ujang, karena terpasung oleh Isi Tas bukan karena Popularitas dan Electabilitas.

Seperti dikatakan diatas, ini pridiksi, mungkin itu sebelum 27 November 2022, kita lihat mulai esok apakah ada yang akan memulai mendeklarasikan diri sebagai Calon Bupati Lahat.

penulis :
BAKRUN SATIA DARMA (BSD)
Advokat / Mediator
Ketua LBH Lahat
Pimpred lahatonline.com

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater