KADESNYA DI PIDANA, WARGA SUGIWARAS APRESIASI POLRES LAHAT DAN KEJAKSAAN NEGERI LAHAT

Senin, 3-Oktober-2022, 10:55


LAHAT – Rasa bersyukur disampaikan oleh warga desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, atas vonis Kasasi Mahkamah Agung, mempidana kasus ijasah palsu An Muhar bin Abdul Sari, dengan vonis bersalah dihukum 6 (enam) bulan penjara, setalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat ajukan Kasasi atas putusan Bebas Pengadilan Negeri Lahat.

Rasa bersyukur tersebut, diwujudkan dalam bentuk apresiasi yang dituliskan di karangan bunga, yang di pasang dj Kantor Kepolisian Resort Lagat dan di Kejaksaan Negeri Lahat

Sarupi salah satu warga Desa Sugiwaras mengatakan dirinya dan warga desa sugiwaras mengucapkan terimakasihnya atas terungkapnya kasus ijazah palsu ini.

“Alhamdullilah, Kades Sugiwaras di vonis 6 enam bulan penjara, atas pemalsuan ijazah yang digunakan olehnya untuk pencalonan Kades Sugiwaras” ujar Sarupi, Senin (3/10/2022)

Masih kata Sarupi, atas nama warga Desa kami ucapkan terima kasih pada Kepolisian Resort Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat, ujar Sarupi

Sebelumnya Pengadilan Negeri Lahat, memutus sidang kepala desa Sugiwaras kecamatan Gumay Talang terkait dugaan ijasah palsu An Muhar bin Abdul Sari pada Senin (25/04/2022), dengan putusan bebas, Terkait keputusan tersebut Penuntut umum menyampaikan akan mengajukan kasasi.
(EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater