Siti Latifah : “Bapak Kapolres Lahat, Tolong Tangkap Pencabul Anak Saya”

Jumat, 30-September-2022, 20:29


MARGA MULYA- Terkait Pelaporkan tentang peristiwa kejadian pidana UUD Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal- pasal 81 ayat 1.2, JO 76 D UU RI No.17 tahun 2016. Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, sekira jam 00.00 wib, di Desa Batay kecamatan Gumay talang kabupaten lahat, tepatnya dirumah terlapor Gumay talang, pelapor atas nama Sigit dan terlapor atas nama AA, sesuai dengan laporan Polisi, nomor LP/B/217/IX/2022/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN. tanggal 8 September dengan kerugian anak saya merasa mengalami trauma.

Sebagi ibu korban kekerasan seksual dibawah umur yang bertempat tinggal di desa marga Mulya kecamatan Kikim timur kabupaten lahat, hari ini angkat bicara mengenai musibah yang terjadi kepada anaknya.

Menurut Siti Latifah selaku ibu korban seksual kekerasan dan di bawah umur, dirinya menyampaikan” anak saya yang bernama atas nama SS anak pertama dari tiga bersaudara kelas 3 SMA yang di salah satu sekolah di lahat, saat ini masih tidak mau sekolah di karenakan masih mengalami trauma, sebab pelakunya masih keliaran bebas, padahal suami saya sudah melaporkan Masalah ini dari tanggal 7 bulan september 2022 kepolres lahat, tapi kenapa sampai sekarang belum ada kabar dari pihak kepolisian, bagaiman rasanya hati seorang ibu bila anaknya dihancurkan masa depannya oleh orang yang tidak bertanggung jawab , ” terangnya, ju’mat (30/9/22) saat di sambangi oleh awak media.

Alasan dari pihak kepolisan kata suami saya mau bertindak gelar perkara menunggu Surat Visum dari dokter, kenapa sampai saat ini kasus anak saya hampir sebulan ini, belum ada tanggapan dari pihak kepolisan, masa surat visum dari dokter belum keluar, hampir sebulan ini,” ungkapnya.

“Harapannya Karena anak saya masih trauma sekarang ini, apalagi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur terhadap anak saya, masih bebas keliaran, kami mohon kepada pihak berwajib, kepada Bapak Kapolres lahat, tolong pelakunya cepat di tangkap di adili dengan hukum berlaku sesuai di negara republik Indonesia ini, ” dengan nada kesal, katanya.

(TERIMO/LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater