Kamis, 29-September-2022, 19:36
Lahat — Hakim tingkat Mahkamah Agung, Akhirnya memutus kepala desa Sugiwaras kecamatan Gumay Talang terkait dugaan ijasah palsu An Muhar bin Abdul Sari, dengan vonis bersalah dihukum 6 (enam) bulan penjara potong masa tahanan, setalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat ajukan Kasasi atas putusan Bebas Pengadilan Negeri Lahat.
Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MH melalui kasi Intel Kejari Lahat Faisyal Basni SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Fransmona, SH., MH. membenarkan hal tersebut dan mengatakan,” Ya memang benar kemarin surat keputusan dari Pengadilan Negeri Lahat sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Lahat, keputusan kasasi tersebut dengan vonis 6 bulan, yang sebelumnya kami menuntut 1 tahun 6 bulan dan di putus di Pengadilan Negeri Lahat bebas di lanjutkan kasasi turun keputusan 6 bulan, itu dipotong Masa tahanan ,” ungkapnya. Kamis (29/09/2022)
“Menanggapi turunnya keputusan kasasi tersebut langkah kami selanjutnya akan segera memanggil pengacara kepala desa Sugihwaras tersebut. untuk memberikan tahukan bahwa keputusan itu sudah turun takutnya mereka belum menerima surat keputusan tersebut. Kami akan melakukan persuasif dulu, Sudah kami memberitahukan dan melakukan pemanggilan baru kami akan melakukan eksekusi, ” katanya .
Tahap pertama memberi tahu pengacaranya, secepatnya sehari atau dua hari ini, tahap kedua kepala desa untuk datang ke Kejaksaan Negeri Lahat menyerahkan diri, dan bila memang tidak kooperatif akan kita jemput paksa,Inti kami akan melakukan sesuai prosedur,” terangnya . (EY)
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 23:12
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 21:51
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
MULAK ULU - Rabu, 17-April-2024 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Rabu, 17-April-2024 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 12:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 07:46
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 19:32
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Selasa, 16-April-2024 - 16:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 16-April-2024 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 13:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 09:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 07:38
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 15-April-2024 - 23:00
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Senin, 15-April-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 20:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 18:14
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 14-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Minggu, 14-April-2024 - 20:47
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 14-April-2024 - 17:38
selengkapnya..
GUMAY ULU - Minggu, 14-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Sabtu, 13-April-2024 - 15:54
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 17:51
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-April-2024 - 16:23
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 10-April-2024 - 11:08
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 23:40
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 09-April-2024 - 19:39
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 14:41
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 07:53
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Senin, 08-April-2024 - 21:59
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 18:42
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 14:46
selengkapnya..