Kajari Lahat Segera Eksekusi Muhar Kades Sugiwaras Gumay Talang

Kamis, 29-September-2022, 15:28


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—-Kaus dugaan Ijazah Palsu yang melibatkan kepala desa (Kades) Sugiwaras kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Muhar, akan memasuki babak baru.

Hal itu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat mendapatkan tembusan dari Hakim tingkat Mahkamah Agung (MA), dan Oknum Kades Sugiwaras dinyatakan bersalah serta divonis hukum enam (6) bulan penjara.

“Insyaallah, dalam waktu dekat ini kita akan segera melakukan Eksekusi terhadap Oknum kepala desa (Kades) Sugiwaras kecamatan Gumay Talang tersebut,” ungkap Kajari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Pidum Kejari Lahat Fransmona SH, pada Kamis (29/9/2022).

Diakui Fransmona, sebelum melakukan Eksekusi terhadap Oknum Kades Sugiwaras kecamatan Gumay Talang tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil Kuasa Hukum dari Munhar.

“Semua langkah sudah kita siapkan. Untuk satu atau dua hari ini kita akan memanggil Pengecara terlebih dahulu, bahwasannya keputusan dari MA telah turun dan telah kita terima,” tambahnya.

Pemanggilan kuasa hukum dari Oknum Kades Sugiwaras ini, untuk pemberitahuan, karena ditakutkan tidak terima. Setelah itu, pihak barulah memanggil Muhar.

“Kita akan segera layangkan surat kepada Kuasa Hukum oknum Kades Muhario, secara persuasif. Setelah itu, kita akan lakukan Eksekusi terhadap oknum Kades Sugiwaras tersebut,” terangnya.

Yang jelas, diakui Kasi Pidum Kejari Lahat, pihaknya telah menyiapkan tiga langkah dalam kasus dugaan Ijazah Palsu yang melibatkan oknum Kades Sugiwaras kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

“Pertama melayangkan surat ke Kuasa Hukum, kedua memanggil Muhar, yang ketiga langsung melakukan Eksekusi apabila Muharvtidak Kooperatif, dan apabila panggilan kita tidak diindahkan maka upaya kita akan Jemput Paksa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan Ijazah Palsu yang melibatkan Oknum Kades Sugiwaras kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat telah naik ke Pengadilan dan melalui Proses Hakim PN Lahat memutuskan Muhario bebas. Namun keputusan tersebut, dibantah JPU dan melakukan Kasasi ke Tingkat MA.

Sementara, Anisa Mariani SH selaku Kuasa Hukum dari Muhario oknum Kades Sugiwaras kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang telah diinformasikan terkait turunnya surat dari Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan Kasasi oleh JPU Kejari Lahat.

“Namun, sampai saat ini kami belum membaca hasil keputusan dari MA tersebut. Namun, kita akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya.

Ketika disinggung wartawan, terkait langkah yang diambil oleh Kasi Pidum Kejari Lahat untuk mengeksekusi oknum Kades Sugiwaras, ditambahkan Anisa, dirinya tidak berani berspekulasi terlalu jauh, Eksekusi yang akan dilakukan bisa saja langsung di Tahan.

“Intinya, semua Ijazah yang diduga Palsu tersebut, sudah kita periksa dan untuk nama Bin di Ijazah tersebut sama berikut rekan rekan dari Muhario. Untuk eksekusi itu bisa saja langsung di Tahan,” tegasnya.

Tapi, diakui Anisa, apabila keputusan MA lain dirinya belum mengetahui. Akan tetapi, langkah pihaknya tetap akan melakukan PK. Walaupun, PK tersebut, tidak menghalangi atas Eksekusi yang dilakukan Kejari Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater