IJAZAH PALSU, PUTUSAN KASASI : MUHAR, KADES SUGIWARAS DIVONIS 6 BULAN PENJARA

Rabu, 28-September-2022, 17:50


LAHAT – Hakim tingkat Mahkamah Agung, akhirnya memutus kepala desa Sugiwaras kecamatan Gumay Talang terkait dugaan ijasah palsu An Muhar bin Abdul Sari, dengan vonis bersalah dihukum 6 (enam) bulan penjara potong masa tahanan, setalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat ajukan Kasasi atas putusan Bebas Pengadilan Negeri Lahat.

Hal tersebut disampaikan Sarupi warga Desa Sugiwaras  Kecamatan Gumay Talang, seusai dirinya dari kantor Kejaksaan Negeri Lahat untuk mengkonfirmasi Turunnya Putusan Kasasi tersebut.

“Alhamdullilah, Kades Sugiwaras di vonis 6 enam bulan penjara, atas pemalsuan ijazah yang digunakan olehnya untuk pencalonan Kades Sugiwaras” ujar Sarupi

Masih kata Sarupi, kami berharap atas Putusan Kasasi ini, Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera melakukan eksekusi dan pada Pemda Lahat untuk segera memberhentikan Muhar Kades Sugiwaras dari jabatannya, harap Sarupi

Sebelumnya Pengadilan Negeri Lahat, memutus sidang kepala desa Sugi waras kecamatan Gumay Talang terkait dugaan ijasah palsu An Muhar bin Abdul Sari pada Senin (25/04/2022) pukul 14 .15 wib, dengan putusan bebas, Terkait keputusan tersebut Penuntut umum menyampaikan akan mengajukan kasasi.
(EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater