Rabu, 28-September-2022, 12:33
LAHATONLINE.COM, LAHAT – SETIAP usaha atau kegiatan pertambangan di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Lahat harus memiliki izin serta dilakukan sesuai peraturan perundangan dan hukum yang berlaku. Antara lain, UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan perundangan tersebut mengatur aspek penting yang harus diperhatikan untuk dapat menjalankan kegiatan pertambangan dengan baik dan benar (๐๐ฐ๐ฐ๐ฅ ๐๐ช๐ฏ๐ช๐ฏ๐จ ๐๐ณ๐ข๐ค๐ต๐ช๐ค๐ฆ). Di antaranya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan, Keselamatan Operasi Pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pasca tambang.
Memperhatikan aspek-aspek tersebut, artinya teknik pertambangan bukan semata-mata menata tambang menjadi rapi, melainkan juga mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan operasi dan lingkungan, serta ๐จ๐ช๐จ๐ฉ๐๐๐ฃ๐๐๐ก๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐ฃ๐ dengan melakukan konservasi terhadap sumber daya yang ditambang.
Sumber daya batu bara yang akan diambil dari wilayah pertambangan harus selalu diperhatikan serta melakukan sistem pengelolaan yang baik agar tidak cepat habis dan sia-sia. Misalnya, tidak menempatkan disposal pada lokasi yang masih terdapat potensi batubara atau melakukan penambangan dengan tidak mengganggu sumber daya batubara yang ada disekitarnya. Sehingga kegiatan penambangan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dimasa yang akan datang.
๐๐ค๐ค๐ ๐๐๐ฃ๐๐ฃ๐ ๐๐ง๐๐๐ฉ๐๐๐, harus dilakukan agar industri pertambangan bisa memberikan dampak positif, baik untuk ekonomi negara dan juga lingkungan. Dengan praktik pertambangan baik ini bisa membuat kegiatan pertambangan berkelanjutan (๐ด๐ถ๐ด๐ต๐ข๐ช๐ฏ๐ข๐ฃ๐ญ๐ฆ ๐ฎ๐ช๐ฏ๐ช๐ฏ๐จ). Karena sumber daya alam meski tidak diperbaharui (๐ถ๐ฏ๐ณ๐ฆ๐ฏ๐ฆ๐ธ๐ข๐ฃ๐ญ๐ฆ) namun tetap bisa terjaga dengan praktik-praktik yang baik ini.
Oleh karena untuk menjamin terlaksananya kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar, maka harus didukung oleh instrumen pengawas yaitu Inspektur Tambang (IT) yang mumpuni dan berkompeten sebagai garda terdepan atas pengelolaan kegiatan pertambangan.
Kabupaten Lahat terdapat 32 IUP Produksi telah dirasakan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan lingkungan hidup masyarakat disekitarnya, antara lain rawan kecelakaan dan macet karena kapasitas dan kemampuan jalan raya tidak sebanding dengan produksi batubara, debu, bising, kesehatan terganggu (penyakit ISPA) karenanya diharapkan Dirjen Minerba dapat segera menyesuaikan dan meningkatkan sistem perangkat pengawasan beserta peningkatan kompetensi aparat pengawas (IT) untuk menjawab isu dan tantangan tersebut.
๐๐ฝ๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐ฐ๐ถ๐ฎ๐๐ฒ๐ฑ ๐ฃ๐ง. ๐๐ฎ๐ป๐ท๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ฏ๐๐บ๐ถ yang telah melaksanakan kaidah-kaidah penambangan dengan baik dan benar (K3, Keselamatan Operasi Pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi) selain itu juga melakukan kerjasama operasional saling menguntungkan dengan PT. GGB sehingga dapat meminimalisir dampak lingkungan. Harapan kedepan kerjasama ini dapat menjadi referensi bagi perusahaan tambang lainnya termasuk juga pembuatan jalan khusus batubara untuk mengatasi kemacetan dijalan raya.
# FH270922
# TogetherWeCan
LAHAT - Jumat, 19-April-2024 - 17:50
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 23:12
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 21:51
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
MULAK ULU - Rabu, 17-April-2024 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Rabu, 17-April-2024 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 12:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 07:46
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 19:32
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Selasa, 16-April-2024 - 16:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 16-April-2024 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 13:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 09:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 07:38
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 15-April-2024 - 23:00
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Senin, 15-April-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 20:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 18:14
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 14-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Minggu, 14-April-2024 - 20:47
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 14-April-2024 - 17:38
selengkapnya..
GUMAY ULU - Minggu, 14-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Sabtu, 13-April-2024 - 15:54
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 17:51
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-April-2024 - 16:23
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 10-April-2024 - 11:08
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 23:40
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 09-April-2024 - 19:39
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 14:41
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 07:53
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Senin, 08-April-2024 - 21:59
selengkapnya..