CABUL BAWAH UMUR, SS TRAUMA TAK MAU SEKOLAH, PELAKU BEBAS KELIARAN

Senin, 26-September-2022, 19:17


MARGA MULYA- terkait dengan kasus pelaporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 6 Hurup (c) UU RI No.12 tahun 2022, tentang tindak kekerasan seksual Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.tahun 23, tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Selaku Orang tua korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan tindak kekerasan seksual yang bertempat tinggal di SP 2 bumi lampung desa marga Mulya kecamatan Kikim timur kabupaten lahat.

Saat disambangi awak media SIGIT orang tua korban dirinya mengeluhkan menerangkan” saya telah melaporkan tentang peristiwa kejadian pidana UUD Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal- pasal 81 ayat 1.2, JO 76 D UU RI No.17 tahun 2016. Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, sekira jam 00.00 wib di Desa Batay kecamatan Gumay talang kabupaten lahat, tepatnya dirumah terlapor Gumay talang, pelapor atas nama Sigit dan terlapor atas nama AA, sesuai dengan laporan Polisi, nomor LP/B/217/IX/2022/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN. tanggal 8 September dengan kerugian anak saya merasa mengalami trauma, ” terangnya, Senin (26/9/22).

Anak saya Perempuan bernama SS, umur jalan 17 tahun kelas SMA disalah satu sekolah di lahat, Sampai sekarang, anak saya mengalami trauma dan tidak mau sekolah, apalagi bila ada keluarga datang kerumah, menanyakan tentang soal dia, anak saya menangis tidak sudah-sudah, jadi saya bagaimana lagi.

Yang kami lakukan sebagai orang tua korban karena pelakunya masih berkeliaran bebas tanggal 19 September saya mendatangai kantor polisi menanyakan perkembangan anak saya, jawabnya dari pihak kepolisan mau di gelar perkara menunggu Visum dari dokter, dan kami menunggu karna tidak sabar tanggal 22 Nopember 2022, saya tanya lagi langsung kepada, KANIT PPA melalui nomor HP 08526898xxxx, jawabnya sama saja tinggal menunggu surat Visum dari dokter, ” Ungkap sigit.

” Harapannya kami orang kecil ini orang tidak punya, sangat berharap pelaku yang masih berkeliaran bebas kasus persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur terhadap anak saya, segera cepat tertangkap, agar anak saya bisa normal lagi, bisa kembali sekolah dan bisa tersenyum lagi, itu harapan kami orang tuanya,” harapnya.

(TERIMO/LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater