FGD II, Kajian Dasar Daerah Persiapan Kikim Area, Sampaikan Potensi

Selasa, 9-Agustus-2022, 23:55


Lahat – Bertempat di ballroom hotel grand Zuri kabupaten Lahat provinsi Sumsel, Selasa (09/08/2022) di laksanakan fokus grup discussion (FGD) II kajian dasar daerah persiapan Kikim Area.

Tampak dalam kegiatan Bupati Lahat Cik Ujang SH yang diwakili Asisten 1 H. Rudi Tamrin SH MM, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Toni Oki Priyono SIP, Waka polres Lahat, ketua komunikasi Kikim Area dan undangan lainnya.

Pembentukan DOB Kikim Area dari tahun 2004 di tahun 2007 keb bersama DPRD dan gubernur Sumsel tentang pemekaran Lahat , 2013 DPRD Sumsel menyetujui pembentukan Kikim Area ( bersama Muratara dan Pali) Kikim Area gagal, tahun 2021 rapat paripurna DPRD dan Bupati Lahat setujui Kikim Area. Juli 2021 Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel setujui Kikim Area meliputi 5 kecamatan (Kikim timur, Barat, Tengah, Selatan Pseksu) dan tahun 2022 wacana ini terus menguat dan kembali di lakukan kajian awal. Dan kajian sekarang melanjutkan yang sebelumnya dan updating data.

Dengan aturan perundang undangan : UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah PP 78 tahun 2007 tentang tata cara pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah. (Dijadikan pedoman)

Ketua komunikasi Kikim Area Drs Ghozali Hanan menyampaikan ” ini FGD yang kedua sebagai lanjutan FGD yang pertama pada tanggal 5 Juli 2022, FGD sebagai lanjutan akademi di tahun 2010 yang lalu dimana kajian akademi di tahun 2010 Kikim Area sangat memuaskan , terbukti salah satu dari 65 DOB amanat presiden tanggal 23 Desember 2013 yang di ajukan presiden ke DPR RI komisi II untuk di bahas di Paripurna akhir tahun 2014 Kikim Area masuk nomor 6 ,” katanya .

“Oleh peraturan berubah dari undang undang nomor 32 tahun 2004 menjadi undang undang nomor 23 tahun 2014 maka kajian itu berlakunya hanya lima tahun jadi kajian tersebut di kaji ulang, untuk itu kita pada Hari ini melakukan kajian ulang yang kedua kali dalam artian penyesuaian kajian akademi tahun 2010 dengan harapan dalam kajian ini bahwa skor sesuai peraturan yang berlaku
undang undang nomor 23 tahun 2014 bahwa Kikim Area sangat layak untuk di jadikan kabupaten Kikim Area dengan segala potensi yang ada di Kikim Area,” ucapnya.

Disampaikannya, Potensi yang ada di Kikim area dari sumber daya alam (SDA) ada tambang batubara, migas, potensi perkebunan, sungai yang dapat membuat PLTA, potensi pariwisata dan potensi lainnya.

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Asisten 1 H.Rudi Tamrin SH MM menyampaikan “Pemerintah daerah mendukung dengan rencana pemekaran kikim area, yang memang dari dulu ini keinginan dari masyarakat kikim area untuk pemekaran Kikim Area. ini FGD yang kedua dan updating data,” ucapnya. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater