SUKA MAKMUR INGIN JADI DESA SADAR HUKUM, LBH LAHAT : “ASAL PENUHI SYARAT INI”

Jumat, 10-Juni-2022, 23:55


SUKA MAKMUR – Desa Suka Makmur menjadi Desa Ketuga setelah Desa Tanjung Karangan dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang, yang menjadi tempat Lembaga Bantuan  Hukum Lahat (LBH LAHAT) Dalam melakukan safari Penyukuhan Hukumnya dibtahun 2022.

Desa Suka Makmur inginkan desa nya menjadi Desa Sadar Hukum, hal tersebut disampaikan Mat Syah Raharja Kepala Desa Suka Makmur saat sambutan pada acara Penyuluhan Hukum

“Kami berharap Desa kami akan lahir dan tercipta kader kader Sadar Hukum, kader kader Keluarga Sadar Hukum, sebagai tonggak Desa Sadar Hukum, kami berharap desa kami terpilih dan di pilih oleh Pemda Lahat, menjadi Desa Binaan Sadar Hukum” ujar Kades muda yang energik ini, Jumat (10/6/22)

Penyuluhan Hukum yang di hadiri lebih dari 50 orang ini dilaksanakan digedung Posyandu Desa Suka Makmur, di acara ini LBH Lahat mensosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat tidak mampu dan Kriteria Desa Sadar Hukum

Didampingi Adv Safrin SH dan Adv. Suhardi SH, Dalam Paparannya Ketua LBH Lahat, Bakrun Satia Darma mengatakan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis hanya dengan menyediakan 2 syarat saja

“Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pak Kades, warga Desa Suka Makmur dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis dari LBH Lahat, pendampingan apabila mendapat masalah pidana maupun perdata di Kepolisian Kejaksaan dan di Pengadilan” ujar Bakrun yang akfab dipanggil BSD ini

Selanjutnya BSD menjelaskan untuk dapat menjadi Desa Sadar Hukum, Desa tersebut harus memenuhi 6 syarat berikut ini :

  1. Pembayaran pajak bumi bangunan minimal 90%
  2. Tidak terdapat perkawinan diusia bawah umur
  3. Angka krimininalitas rendah
  4. Rendahnya kasus Narkoba
  5. Tingginya keadaran masyarakat akan kebersihan dan pelestarian lingkungan
  6. Ketetapan yang ditetapkan oleh Pemda (perda)

Dalam sesi tanya jawab, dengan pertanyaan banyak tentang hukum keluarga, bekisar tentang warisan, cerai, kekerasan dalam rumah tangga, hibah, wasiat, wakaf dan adopsi anak serta sengketa tanah.

Terpisah Adv Suhardi mengatakan, Dalam mewujudkan masyarakat lebih beradab,  aparat desa merupakan elemen terdekat dengan masyarakat dalam implementasi ketentuan sadar hukum.

“Aparat desa sebagai elemen terdekat, wajib membangkitkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan tujuan masyarakat taat, patuh dan tertib, mereka memiliki peran dan posisi yang sangat strategis bagi peningkatan kesadaran hukum di wilayahnya,” kata Suhardi.

“Kapanpun, kami LBH Lahat siap diminta untuk memberikan Penyuluhan Hukum, dan itu gratis” pungkas Suhardi.

(YOKI)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater