Tiga Anggota Polres Lahat Jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi KKEP, Termasuk Andriansyah Pembakar Wanita

Kamis, 12-Mei-2022, 15:37


Lahatonline.com, Lahat – Masih ingat kasus oknum Anggota Polres Lahat Brigpol Andriansyah yang terkait kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas di Kabupaten Muara Enim pada beberapa bulan lalu?, hari ini Kamis, 12/05/22, Andriansyah menjalani sidang rekomendasi direkomendasikan pemecatan tidak dengan (PTDH) dari anggota Polri.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Aula Mapolres Lahat, dipimpin oleh Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana, dan Kabag SDM Kompol M Nuh dan Kasi Propam Iptu Nurkhosim.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana S.Ik menjelaskan bahwa Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. Sebelumnya telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD). Diantaranya satu kali kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba. Juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat sesuai pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1)  Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Bahkan pasca kejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” ungkapnya.

Dari rekomendasi ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Kepetusan (SKEP) PTDH Selanjunya digelar upacara pemecatan, terangnya.

Pantauan di lapangan, Brigpol Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Brigpol Andrianysah mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban. Usai putusan sidang, Brigpol Andriansyah langsung kembali dijebloskan ke dalam penjara umum Mapolres Lahat. Bripol An dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas.

“Bekerjalah yang baik dan benar Jauhi narkoba. Karena bila sudah terkena narkoba dapat merusak mental,” tegas Wakapolres Lahat.

Pada sidang KEPP yang digelar oleh polres Lahat pada hari ini tidak hanya Andriasyah saja, namun ada 2 anggota lainnya.

“Selain Andriansyah, ada 2 oknum aggota lagi yang kita sidang yaitu David dan Alex” tandas Ipda Nurkhosim Kasi Propam Polres Lahat.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater