Timbun Minyak, KY Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Sabtu, 16-April-2022, 23:55


TANJUNG AUR — Polres Lahat Mengamankan terduga tersangka Kurdi Yanto (40 Tahun) tani yang beralamat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat. Pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 18.00 wib TKP di dalam rumah tersangka .

Hal ini berdasarkan – LP/A-52 / IV / 2022 / Sumsel / Res Lahat, tanggal 14 April 2022.

Adapun barang bukti yaitu :

  • 1 (satu) unit mobil merek mitsubishi Colt diesel warna kuning No.Pol D 8196 FL
  • 17 (tujuh belas) jerigen ( kurang lebih 260 liter ) yang berisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi
  • 29 (dua puluh sembilan) jerigen kosong
  • 1 (satu) buah selang plastik panjang 1 meter
  • 2 (dua) buah corong minyak

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan hal tersebut, menyampaikan prihal ungkap kasus Tindak Pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah” dan atau “Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Minyak bumi tanpa izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ,” .

” Kronologis kejadian, Pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 18.00 wib bertempat didalam rumah sdr KURDI YANTO di Ds. Tanjung Aur Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat petugas polisi sat reskrim polres lahat mendapati didalam rumah sdr KURDI YANTO ada 17 jrigen yang berisi BBM jenis solar (bersubsidi) dan diketahui BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim-Lahat dan mengisi kedalam tangki mobil mitsubshi colt diesel warna kuning no.pol D 8196 FL miliknya dan selanjutnya minyak yang ada didalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan / dimasukkan kedalam sebuah Jerigen, setelah itu minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 7.000,- / Liter, selanjutnya terhadap barang bukti dan sdr KURDI YANTO dibawa ke poles lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya . Sabtu (16/04/2022)

Kronologis penangkapan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukannya 2 alat bukti yang sah selanjutnya Pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 22.00 wib bertempat di ruang unit pidsus sat reskrim polres Lahat dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater