Dana BLT Diduga Tak Kunjung Cair, Warga Desa Tanjung Tebat Lahat Selatan Gigit Jari

Kamis, 14-April-2022, 23:56


TANJUNG TEBAT – Puluhan kepala keluarga (KK) warga Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, terpaksa harus gigit jari, dikarena, sampai saat ini warga atau calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak kunjung dicairkan oleh kepala desa (Kades) desa setempat.

Tidak diketahui alasan oknum Kades Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan ini, belum mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah menjadi hak warga tersebut.

Sehingga, dengan tidak dicairkan dana BLT tahun 2022 ini, oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Selatan dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No 7 tahun 2021. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi, sesuai mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Lahat No 03 Tahun 2020 Tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2020 Pada Pasal 14 ayat 1 : Kepala Desa bertanggung jawab atas pengguna dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa.

Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Peraturan peraturan adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.

Berdasarkan amanah dari undang-undang maka BLT harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya karena BLT adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. mempertemukan apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang realitanya diterapkan (law in action). Sehingga dengan cara yang demikian, kita akan tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi akibat perbenturan antara das dsollen dengan das sein.

Das sollen dimaknakan sebagai sesuatu yang diharapkan dalam peraturan. Sedangkan das sein adalah fakta yang sesungguhnya terjadi. Seperti yang terjadi di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat 94 orang warga masyarakat calon penerima BLT harus gigit jari karena sampai saat ini BLT belum dibagikan berbeda dengan Desa lain dalam Kecamatan Lahat Selatan.

Hal tersebut, disnyalir dampak dari Pemberhentian seluruh Perangkat Desa oleh Kepala Desa Tanjung Tebat beberapa waktu yang lalu (http://sriwijayaonline.com/102370-9-perangkat-diberhentikan-kantor-kades-tanjung-tebat-lahat-selatan-tutup.html)
BLT Desa merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga tidak mampu di Desa sesuai dengan kategori dan memenuhi ketentuan dana tersebut yang bersumber dari dana Desa.

“Alokasi Dana BLT itu sudah masuk ke rekening Desa tapi tidak bisa diambil karena yang berhak mencairkan dana tersebut sudah diberhentikan oleh Kepala Desa” ungkap salah seorang mantan perangkat desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, yang minta mamanya dirasiakan, dan sampai saat ini kantor Kepala Desa Tanjung Tebat masih terdapat tulisan ‘TUTUP’ pada pintu masuk.

Terpisah, kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, belum bisa dikonfirmasi dan saat dicoba dihubungi wartawan melalui Via Telp tidak aktif. Sehingga, berita ini diturunkan. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater