Maling di Perumahan Guru SMPN 1 Mulak Sebingkai, AP Diamankan Tim Reskrim Polsek Mulak Ulu

Jumat, 11-Maret-2022, 23:55


Lahat — Andrek Pebrianto (25 tahun) petani warga Desa Jadian Lama Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat ini di amankan tim Reskrim Polsek Mulak Ulu Polres Lahat .
Hal ini berdasarkan LPB/01/III/2022/SUMSEL/RES LHT/SEK MULAK ULU, tanggal 07 Maret 2022..Perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Bermula dari laporan korban Riza Okta Rurvarina (32) guru honorer beralamat di perumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat Eko Sumaryanto Sik melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Kronologis kejadian, “Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 09.00 WIB bertempat di perumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil 1( satu ) buah dompet kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN PARIS milik pelapor yang berisikan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 5 (lima) buah buku tabungan beserta kartu ATM Bank, 2 (dua) pasang antingan emas, 1(satu ) lembar STNK sepeda motor dan 1( satu ) kalung emas bentuk padi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mencongkel pintu belakang rumah pelapor menggunakan paku sepanjang sekira sejengkal selanjutnya masuk ke dalam rumah pelapor lalu mengambil dompet milik pelapor yang ada di samping TV di ruang tengah rumah pelapor,” katanya . Sabtu (12/03/2022)

Masih katanya, Selanjutnya tersangka menarik uang yang ada di dalam tabungan milik pelapor sejumlah Rp. 3.335.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara menggunakan kartu ATM yang ada di dalam dompet tersebut pada BRILINK yang mana nomor PIN tertempel pada masing-masing kartu ATM sehingga menimbulkan kerugian materi bagi pelapor sejumlah sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mulak Ulu.

“Kronologis Penangkapannya, Pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekira jam 15.00 WIB bertempat di desa Tebing Tinggi kecamatan Mulak Sebingkai kabupaten Lahat, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. Andrek Febrianto berikut dengan barang bukti berupa dompet kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN berisi tiga kartu ATM milik pelapor, lima buku, tabungan milik pelapor, satu lembar STNK sepeda motor, satu pasang antingan emas, satu kalung emas berbentuk padi dan tiga lembar struk bukti penarikan uang milik pelapor pada dua lokasi BRILINK yang dipimpin oleh Kapolsek Mulak Ulu AKP ARMAN P. NASUTION bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu AIPDA EKI PRIMA, A.Md dan Anggota Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu,”pungkasnya .

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mulak Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater