Pelaku Curat TKP Tanjung Payang Dicokok Reskrim Polsekta

Rabu, 12-Januari-2022, 18:07


TANJUNG PAYANG — Pelarian seorang tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan TKP Jl kantor Camat Lahat Selatan Kabupaten Lahat, tepatnya dipinggir jalan raya, berhasil dicokok oleh unit Reskrim Polsekta Lahat, kini terduga telah mendekam dibalik Jeruji Besi Polsekta Lahat.

Diamankannya terduga pelaku, setelah Polisi menerima laporan korban bernama Ahmad Santan (50) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, dengan No LPB/ 32 / III / 2021 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 04 Maret 2021, waktu kejadian pada Rabu sekira pukul 13.00 WIB, dengan TKP Jl kantor Camat Desa Tanjung Payang Lahat Selatan, Kabupaten Lahat tepatnya dipinggir jalan raya.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menegaskan, berbekal laporan dari korban dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi yang ada, sehingga, tersangka bernama Saridin (46) warga Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat yang merupakan otak Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dapat ditangkap.

Untuk kronologis kejadian, ditegaskan Liespono, pada Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Jl kantor Camat desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan tepatnya dipinggir jalan raya, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap satu unit SPM merk Honda Supra X 125 warna hitam Nopol B-4415-FCZ.

“Saat itu, motor korban diparkirkan dipinggir jalan kantor Camat Desa Tanjung Payang Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, karena korban sedang memasang Pagar Tanah Kaplingan milik korban yang tak jauh dari pinggir jalan,” ujar Liespono pada Rabu (12/01/2022).

Betapa terkejutnya korban, sambung Liespono, ketika melihat SPM yang diparkirkan dipinggir jalan tersebut, sudah raib alias dicuri oleh pelaku, sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta rupiah, lalu, melapor ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum di NKRI.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan dikatakan Liespono, setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya, pada Selasa 11 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB bertempat Desa Kedaton Kecamatan Pagun Kabupaten Lahat tersangka berhasil diamankan.

“Penangkapan terduga pelaku Curat ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA Denny Aprianto SH bersama unit Reskrim Polsekta Lahat, dikediamannya Desa Kedaton tanpa perlawanan,” tukas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat.

Selanjutnya, diuraikan Liespono, tersangka berikut barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor (SPM) merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) Noka MH1JBO1159K109958, Nosin JB1E1108274, diamankan di Polsek Kota Lahat guna proses hukum lebih lanjut. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater