DIBERHENTIKAN OLEH PJS KADES, PRANGKAT DESA TONGKOK LAPORKAN KE INSPEKTORAT

Senin, 10-Januari-2022, 19:13


TONGKOK – Akibat diberhentikan dari Jabatan Perangkat desa oleh Pjs Kades, perangkat Desa Tongkok datangi Dinas Inspektorat lahat, Tongkok kecamatan Pajar bulan Kabupaten Lahat, Senin, 10/01/22

Perangkat Desa Tongkok Hari ini datangi Inspektorat lahat guna melaporkan prihal pemecatan tiga orang parangkat Desa dua tahun silam oleh PJS Kades Tongkok HRN

Kedatangan Perangkat desa awalnya disambut baik oleh Ary Dinas PMDes lahat, setelah menyampaikan laporanya rombongan perangkat Desa Disarankan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwenang yaitu Inspektorat Lahat, ujar Bambang salah satu perwakilan dari perangkat Desa Tongkok kepada Media lahat online,

Bambang herawan menjelaskankan kalau tiga orang Perangkat Desa Tongkok tersebut adalah Wandri yahim , Dendi saputra dan dirinya sudah dua tahun dipecat oleh PJS Kades dan sampai saat ini kami sudah tidak pernah menerima Tunjangan ataupun Honor lagi, kecuali Dendi sudah menjadi sekretaris BPD Desa, ujarnye

Dengan telah kami sampaikan laporan ini ke Inspektorat semoga pihak terkait bisa menyelesaikan permasalahan pemecatan ini lanjut Bambang

Masih kata Bambang
Perlu diketahui selama dua Tahun ini kami tidak mendapatkan Hak /Honor , sedangkan sesuai aturan perangkat desa tidak boleh di berhentikan tanpa ada alasan yang jelas, terangnya

Hari ini kami sudah menyampaikan laporan terkait pemberhentian kami ke Inspektorat, kami sudah diterima oleh ibu Ken herawati dan Bapak Firdaus dari pihak Inspektorat , pihak Inspektorat berjani akan segera menindak lanjuti permasalahan ini dengan PJS kades katanya lagi,

Saat di konfirmasi ditempat terpisah via phonselnya mantan PJS Kades Desa Tongkok Hairudin.SE mengatakan Pemberhentian perangkat Desa tiga orang tersebut atas usul dari pihak BPD dan ini sudah dimusyawarahkan dengan BPD setempat dan juga sudah dimusyawarakan dengan perangkat Desa terkait, katanya

Untuk Dendi Saputra digantikan dengan Adik kandungnya karena Dendi mencalonkan diri menjadi BPD, sedangkan yang Bambang juga digantikan anaknya sementara Wandri ingin istirahat dulu dari jabatannya, jelasnya

Nah untuk masalah aturan perangkat yang tidak boleh diganti ini kan baru sekarang – sekarang ini aturan itu disosialisasikan, dulu belum ada, dan saya kira ini tidak ada masalah lagi tapi setelah ada aturan baru masalah perangkat Desa permasalahan ini malah diungkit lagi, katanya

HERN4N/LO

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater