Calon (Incumbent) Kades Jaga Baya Minta Penghitungan Ulang dan Suara Tidak Sah Untuk Disahkan

Senin, 20-Desember-2021, 14:53


Lahatonline.com, Jaga Baya – Diduga adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan kepala desa serentak di desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat pada 9 Desember 2021 lalu. Calon Kepala Desa (Incumbent) Ahmad Joyo, Kandidat calon nomor urut 3 meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penghitungan surat suara ulang yang menurut panitia pilkades dan panitia kecamatan surat suara dianggap tidak sah sebanyak 50 surat suara dikarenakan pada saat pencoblosan terdapat 2 lubang, lubang pertama mengenai gambar salah satu calon dan lubang kedua mengenai hologram surat suara.

Atas dasar itulah, Ahmad Joyo berkeberatan atas keputusan panitia. Sedangkan sebelum pencoblosan, lembaran tata tertib tidak diberikan serta tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat maupun kepada para calon kades tentang bagaimana cara pencoblosan yang benar.

“Tidak ada sama sekali sosialisasi kepada masyarakat dan lembaran tata tertib pilkades tidak diberikan oleh panitia pilkades, hanya saja pada saat hari pencoblosan baru diumumkan di setiap TPS ” beber Ahmad Joyo ketika ditemui awak media dikediamannya, Senin 20/12/21.

Dilanjutkan Ahmad Joyo, dirinya sudah melayangkan gugatan ke PMDes meminta perhitungan ulang surat suara dan surat suara yang dianggap tidak sah tersebut untuk disahkan.

“Kami minta dilakukan penghitungan ulang surat suara serta yang anggap tidak sah tersebut agar disahkan ” tegasnya.

Sementara itu, Agusman Askoni Kandidat nomor urut 2 membeberkan Surat suara yang batal tersebut menembus simetris, namun pihak panitia Pilkades atas rekomendasi panitia kecamatan hal tersebut batala atau tidak sah.

“Kita berkaca ditiga desa lainnya yang berbeda kecamatan, kejadian serupa surat suara itu disahkan, namun didesa Kami kenapa dibatalkan” ujar Agusman.

Dan kejadian pilkades ini adalah yang terparah. Sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi,lanjutnya kesal.

Ditempat terpisah, Ketua Panitia pilkades Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Sahroni ketika ditemui media ini, dirinya mengakui atas kesalahan dan kelalaiannya terkait tidak ada sosialsiasi serta tidak diberikannya tata tertib pencoblosan kepada para calon kepala desa.

“Benar itu kami akui, dan kurangnya pengalaman dari kami serta baru kali ini kami menjadi panitia pilkades,” ungkapnya.

Namun, dirinya juga telah melayangkan surat kepada pihak yang berkompoten supaya dilakukan penghitungan surat suara ulang serta surat suara yang tidak sah tersebut agar dapat disahkan.

“Besar harapan kami, suara yang dianggap tidak sah tersebut, kami minta disahkan, seperti desa dan kecamatan lainnya,” pintanya.

Untuk diketahui, Pada pilkades desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan 9 Desember 2021 lalu, Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 129 suara, calon nomor urut 2 mendapatkan 80 suara dan calon ( incumbent ) mendapat suara sebanyak 126, dan suara tidak sah sebanyak 51 surat suara.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater