Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Shabu Dari Pengedar 11,8 Gram

Jumat, 3-Desember-2021, 16:51


LAHAT –Jajaran unit Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Bermoda LP – A /186/XII/2021/ SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 02 Desember 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 14.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Benua Raja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.

Liespono menjelaskan, tersangka bernama Jhon Hendrik (38) pekerjaan Tani warga Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Selain terduga pengedar Narkotika jenis Shabu, Tim Satrenarkoba Polres Lahat juga mengamankan barang bukti (BB) puluhan paket Narkotika jenis Shabu.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu, pada Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka Jhon Hendrik.

“Terduga pengedar Narkotika jenis Shabu ini, kita amankan saat berada dipinggir jalan tepatnya di Desa Benua Raja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat dalam perkara Narkotika jenis Shabu,” ungkap Liespono, pada Jum’at (03/12/2021).

Liespono mengatakan, saat ditangkap pelaku sedang duduk dipinggir jalan desa tersebut, lalu, ketika petugas melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.

“Barang bukti (BB) tersebut, ditemukan petugas Polisi digenggaman tangan sebelah kiri tersangka, dan petugas Polisi juga menemukan tujuh paket sedang dan tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, didapatkan petugas didalam satu buah kotak rokok merk surya yang disimpan tersangka disaku baju bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka,” tambahnya.

Tidak sampai disitu saja, sambung Liespono, petugas Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 24 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka dan dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya.

Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka bernama Jhon Hendrik selaku pengedar Shabu digelandang ke Mapolres Lahat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“BB yang diamankan, 7 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 gram, 28 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah celana panjang warna biru, 1 buah baju kemeja panjang warna coklat, berat brutto keseluruhan Shabu 11,8 gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater